3 hari Setelah Gelar Hajatan Pernikahan Anaknya, Mantan Bupati Pelalawan HT Azmun Di Eksekusi Kejari

PANGKALAN KERINCI - Mantan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan,  Selasa ( 25/6/19) Di ketahui juga Tengku Azmun Jaafar  beberapa hari yang lalu menggelar Pesta pernikahan anaknya di Pekanbaru.

Penahanan Mantan Orang Nomor satu di Pelalawan ini  dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius dibantu dua jaksa fungsional.

Usai dieksekusi, Tengku Azmun Jaafar kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.

Mengenakan kemeja berbahan jeans warna biru dipadukan dengan celana panjang hitam, mantan Bupati Pelalawan dua periode itu digiring menuju Lapas Pekanbaru di Jalan Kapling.

Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero South, kepada wartawan membenarkan proses eksekusi telah dilakukan terhadap Tengku Azmun Jaafar.

Ia menjelaskan, eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala dan mantan bupati itu dinilai kooperatif selama tim eksekutor menjalankan tugasnya.

"Sebelum dieksekusi, (Azmun) menjalan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Diketahui ia dalam keadaan sehat dan bisa menjalani hukuman," ungkap Kajari Nophy, Selasa malam.

Ia mengatakan, sebenarnya Kejari sudah dua kali mengirimkan surat eksekusi Tengku Azmun. Namun, surat pertama belum bisa dilakukan eksekusinya karena ia sakit.

Sakitnya Azmun tersebut diperkuat dengan surat keterangan sakit dibawakan pengacaranya ke kejaksaan. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Jaksa menunda eksekusi.

Hingga akhirnya Kejari Pelalawan mengirimkan surat kedua dan mengkomunikasikan kepada pengacara harus segera dieksekusi hari ini.

Pengacara Tengku Azmun kembali mendatangi kejaksaan dan menyampaikan jika terpidana kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan itu siap menjalani eksekusi.

Alhasil tim eksekutor berangkat ke Pekanbaru dan bertemu Azmun Jaafar serta menggiringnya ke Lapas Kelas II Pekanbaru.

"Ini sebagai langkah dan proses hukum atas amanat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kit sebagai eksekutor waji menjalankanya," pungkas Kajari Nophy. admn



 

Sumber : Kumparan.com



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]