Satgas Anti Narkoba Polda Riau Ringkus Empat Pengedar Sabu di Kawasan Panger
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Melalui operasi intensif yang digelar selama beberapa hari di kawasan Pangeran Hidayat (Panger), Kota Pekanbaru, Satgas Anti Narkoba berhasil mengamankan empat terduga pengedar sabu beserta barang bukti 19 paket sabu dengan total berat bruto 3,80 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau di bawah pimpinan Kompol Bagus Faria pada periode 8 hingga 13 Juni 2026.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa seluruh tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Panger dan sekitarnya.
Selain menyita puluhan paket sabu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba serta beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, terhadap tersangka STA (30) di Gang Assalaam, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota. Dari tangan tersangka, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto 1,36 gram serta uang tunai sebesar Rp600 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, STA mengaku memperoleh sabu melalui sistem tempel atas arahan seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Ia juga mengaku telah menjual enam paket sabu sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Selanjutnya, pada Sabtu, 13 Juni 2026, petugas kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan menangkap tersangka GRG (28) di Gang Darunnaim. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh paket sabu seberat 1,26 gram, uang tunai Rp595 ribu, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GRG telah menjalankan aktivitas penjualan sabu selama kurang lebih tiga bulan dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang yang kini masih diburu aparat kepolisian.
Masih pada hari yang sama, tim kembali mengamankan tersangka RA (33) di Jalan Tengku Cik Ditiro, Kecamatan Pekanbaru Kota. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,71 gram serta satu unit telepon genggam.
Penyidik mengungkapkan bahwa RA berperan sebagai perantara yang membantu pembeli memperoleh sabu dari pemasok. Sebagai imbalan, ia mendapatkan keuntungan berupa uang maupun paket sabu.
Sementara itu, tersangka AK (48) ditangkap dalam pengungkapan terpisah. Dari tangan AK, petugas menyita dua paket sabu seberat 0,47 gram, uang tunai Rp410 ribu, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kombes Pol Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari partisipasi aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Menurutnya, seluruh informasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Penangkapan empat tersangka ini bukan akhir dari penyelidikan. Kami masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pemasok serta jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegas Putu Yudha.
Polda Riau memastikan operasi pemberantasan narkotika akan terus difokuskan pada kawasan-kawasan rawan peredaran narkoba. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran gelap narkotika mulai dari tingkat pengedar hingga bandar besar yang menjadi pemasok utama.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika melalui Satgas Anti Narkoba Polda Riau di nomor 0813-6306-547.
Kepolisian berharap sinergi antara aparat dan masyarakat dapat menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar