Polsek Tapung Hulu Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita Narkoba dan Uang Tunai

KAMPAR, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek Tapung Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Pasar Paitan, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (16/6/2026) dini hari.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BI alias Bibi (24), warga Dusun III Desa Kasikan, dan KA alias Kabul (25), warga Dusun I Desa Kasikan. 

Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Hulu IPTU Riko Rizki Masri, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Kasikan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulkarnaini, SH beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria bernama BI yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan Pasar Kasikan," ujar Kapolsek, Rabu (17/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang oleh tersangka serta satu paket lainnya yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Gudang Garam warna cokelat.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Oppo A5 warna pink yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkoba.

"Saat diinterogasi, BI mengaku memperoleh dan mengedarkan sabu tersebut atas perintah KA", tambahnya.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan memburu KA. Tak lama berselang, KA berhasil diamankan di kediamannya di Desa Kasikan. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu unit handphone Vivo Y15 warna biru dan uang tunai sebesar Rp210 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket sabu seberat 0,45 gram, satu bungkus rokok Gudang Garam warna cokelat, satu unit handphone Oppo A5, satu unit handphone Vivo Y15, serta uang tunai Rp210 ribu.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 terkait peredaran narkotika", pungkas Kapolsek.

Polsek Tapung Hulu menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

( Nurhayati  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]