11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Resnarkoba Polres Kampar

sumber photo riauterkini.com

BANGKINANG  RSC - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil menggulung 11 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di beberapa lokasi dalam waktu kurang dari 24 jam, Selasa (11/6/2019) sore hingga Rabu (12/6/2019) siang.

Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2019) menjelaskan, 11 pelaku narkoba termasuk seorang yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa bulan lalu.

Penangkapan pertama pada Selasa (11/6/2019) sekira pukul 15.30 WIB di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung dengan tersangka AP alias AD warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. AP ditangkap saat bertransaksi dengan rekannya AR seorang bandar sabu, namun AR saat itu berhasil melarikan diri.

Dari tersangka AP yang berperan sebagai pengedar ini ditemukan barang bukti 1 paket shabu dan beberapa barang bukti lainnya. Selanjutnya tim langsung memburu tersangka AR selaku bandar sabu yang melarikan diri.

Hanya berselang sekitar satu jam tepatnya pukul 16.30 WIB , tersangka AR berhasil diringkus di rumahnya yang berlokasi di Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AR ini ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 36 paket beserta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka AR ini juga ditangkap dua tersangka lainnya sebagai pengedar yang sedang berada di rumah ini, yaitu MB (26) warga Desa Akasia Kecamatan Tapung dan BL (22) warga Desa Sumber Makmur.

Saat digeledah didapati dari tersangka MB barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu, sementara dari tersangka BL juga didapat barang bukti 4 paket sabu.

Usai menangkap para pelaku narkoba ini petugas kembali mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkoba di areal perkebunan Sawit di wilayah Desa Mukti Sari. Tanpa buang waktu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres ini langsung mendatangi lokasi tersebut.

Sekitar pukul 17.30 WIB kembali ditangkap 2 tersangka lagi yaitu DF (34) dan GM (23), dari kedua tersangka ini didapatkan barang bukti 9 paket sabu dan sejumlah peralatan penggunaan sabu serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Tidak sampai disitu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali mengincar pelaku narkoba di wilayah Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Malam harinya sekitar pukul 23.30 WIB tim melakukan penggerebekan disebuah rumah milik salah satu tersangka.

Petugas mengamankan 4 orang tersangka yaitu GI (48), ML (57), JM (45) dan NA (40), mereka semua warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir. Dari keempat tersangka ini didapati barang bukti 2 paket sabu dengan berat 24,20 gram, para pelaku narkoba ini beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keesokan harinya Rabu (12/6/2019) sekitar pukul 12.30 WiB, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar ini kembali berhasil meringkus seorang bandar sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO sejak beberapa bulan lalu.

Tersangka FR alias ON (36) yang beralamat di Dusun Salo Baru Desa Ganting ini ditangkap di rumahnya, yang bersangkutan pada akhir tahun 2018 lalu berhasil lolos dari sergapan petugas saat bertransaksi narkoba, namun saat itu seorang rekannya berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Kesebelas tersangka dan barang bukti atas kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Admn

 

 

 

Sumber : Riauterkini.com



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]