Transaksi Narkoba Terendus, Satresnarkoba Pekanbaru Ringkus IF dan RB Beserta Barang Bukti Jumbo

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. 

Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) malam hingga Minggu (31/5/2026), polisi berhasil menangkap dua pria berinisial IF (34) dan RB (26) serta menyita ratusan butir pil ekstasi, sabu, dan psikotropika jenis Happy 5.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap dilakukan seorang pria berinisial IF di kawasan Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko memerintahkan Tim Opsnal Unit II yang dipimpin IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui AKP Noki Loviko menjelaskan, tim kemudian menerapkan teknik undercover buy guna memastikan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka IF. Tim kemudian melakukan transaksi terselubung dan berhasil mengamankan IF bersama rekannya RB sekitar pukul 21.30 WIB di lokasi yang telah dipantau," kata Noki, Rabu (3/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas keamanan setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 146 butir pil ekstasi berbagai merek, lima butir ekstasi tambahan, serta serbuk yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi dengan berat kotor 1,25 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, IF mengaku masih menyimpan narkotika dalam jumlah lebih besar di sebuah pondok yang berada di Jalan Bukit Sentosa Ujung, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi kedua dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.

Di lokasi itu, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu dengan berat total 21 gram, 80 butir psikotropika jenis Happy 5, serta ratusan pil ekstasi berbagai merek, di antaranya Kodok, Heineken, Brazil, Robot, Minion, Granat, TMT, Rolex, Tesla, Lion, Superman hingga Hello Kitty.

Tak hanya itu, petugas juga menyita serbuk yang diduga berasal dari pecahan pil ekstasi seberat 40,36 gram, alat pres plastik, empat unit timbangan digital, buku catatan transaksi, sejumlah kotak penyimpanan, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

"Dari pengungkapan ini, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 558,5 butir pil ekstasi, sabu seberat 21 gram, 80 butir Happy 5, serta puluhan gram serbuk yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi," ungkap Noki.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan IF dan RB positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, keduanya diduga berperan sebagai pengedar. IF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial RF yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar penyelidikan Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Saat ini kedua tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok utama yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika di Pekanbaru.

"Atas perbuatannya, IF dan RB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika", pungkas Noki Loviko.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]