Polda Riau Segera Gelar Perkara Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman yang dilaporkan seorang wartawan bernama Sunggul Marihot.
Setelah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, penyidik kini bersiap menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Sunggul pada 26 Januari 2026. Ia melaporkan adanya unggahan akun Facebook berinisial DL yang diduga memuat tuduhan serta penghinaan terhadap dirinya.
Unggahan tersebut diketahui diposting pada 13 Januari 2026 sekitar pukul 20.59 WIB.
Tak hanya itu, pelapor juga mengaku menerima pesan suara berisi dugaan ancaman melalui aplikasi WhatsApp pribadinya pada 9 Januari 2026.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan melalui Ps Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Riau Kompol I Komang Aswatama mengatakan penyidik menangani perkara tersebut secara profesional dan mengedepankan kelengkapan alat bukti.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku", jelasnya, Kamis (28/5/2026).
Saat ini seluruh tahapan penyelidikan masih berjalan, termasuk pendalaman alat bukti digital, keterangan saksi, dan pendapat para ahli.
"Setelah seluruh administrasi lengkap, perkara ini akan kami gelarkan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.
Menurut keterangan pelapor, dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman itu diduga berkaitan dengan pemberitaan yang pernah dibuatnya terkait dugaan praktik mafia solar di wilayah Duri.
Namun demikian, penyidik masih mendalami motif serta keterkaitan antarperistiwa dalam kasus tersebut.
Menindaklanjuti aduan itu, penyidik kemudian meningkatkan status penanganan melalui pembuatan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/II/2026/SPKT/Polda Riau tertanggal 20 Februari 2026.
Dalam proses penyelidikan, penyidik lebih dulu memeriksa ahli bahasa pada 4 Maret 2026 guna menganalisis unsur kebahasaan dalam unggahan media sosial dan percakapan yang dilaporkan.
Selanjutnya, pada 16 Maret 2026, penyidik memeriksa pihak terlapor yang dicurigai oleh pelapor terlibat dalam perkara tersebut. Pendalaman kasus kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan psikologi terhadap pelapor pada 21 April 2026.
Pemeriksaan oleh ahli psikologi itu sempat mengalami penyesuaian jadwal karena bertepatan dengan Ramadan dan Idulfitri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, penyidik kembali menghadirkan ahli pidana pada 4 Mei 2026 serta ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada 8 Mei 2026 guna memperkuat analisis unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kompol I Komang Aswatama menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil kesimpulan hukum.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara cermat dan berdasarkan fakta hukum. Prinsip kehati-hatian menjadi prioritas agar setiap keputusan yang diambil benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Saat ini, Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) disebut telah rampung dan tengah menunggu disposisi serta petunjuk pimpinan. Penyidik juga sedang mempersiapkan administrasi pelaksanaan gelar perkara.
Dalam kasus ini, terlapor diduga melanggar Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 KUHP dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar