Jajaran Polsek Tapung Ciduk Pengedar Sabu, Pelaku Sempat Melawan
TAPUNG, (Riausindo.com) — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kampar kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial SA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, diringkus jajaran Polsek Tapung setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan pada Senin (18/5) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Sungai Putih. Saat hendak ditangkap, SA sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan petugas.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Tapung AKP Rhino Handoyo langsung memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai,” ujar Kompol Bambang, Selasa (19/5/2026).
Saat melakukan penyelidikan, tim opsnal menemukan seorang pria yang tengah berada di atas sepeda motor di area perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas sandang merek Body Guard warna biru dongker yang dipakai pelaku. Di dalam tas tersebut ditemukan plastik klip bening berisi paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,84 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sebuah dompet merek Levis warna cokelat berisi uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ME yang berada di wilayah Jalan Garuda Sakti Km 19 Desa Bencah Kelubi. Sabu itu dibeli secara tunai seharga Rp1,8 juta,” jelasnya.
Usai diamankan, SA bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tapung guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut pelaku terancam hukuman berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.
Kapolsek Tapung turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Ini bukti sinergi masyarakat dan kepolisian dalam memerangi narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Kompol Bambang.
( Nurhayati )
Tulis Komentar