Pengedar Sabu 1,83 Gram Diciduk di Mandau saat Operasi Antik 2026, Polisi Buru Pemasok

Bengkalis,(Riausindo.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mandau. 

Seorang pria berinisial A.A.N (31) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,83 gram.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2026 sekaligus upaya mendukung program P4GN.

“Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IV/2026/SPKT/RIAU/RESNKB-BKS tanggal 18 April 2026,” ujar Tidar, Sabtu (18/4/2026).

Penangkapan terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau. Saat itu, tim opsnal yang tengah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu dengan berat kotor total 1,83 gram, satu unit handphone Samsung warna hitam, tisu pembungkus, serta plastik klip bening.

Pelaku A.A.N, warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui barang haram tersebut miliknya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A.C alias D.B yang saat ini masih dalam penyelidikan. Termasuk ditemukan bukti transfer kepada yang bersangkutan,” jelas Tidar.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pemasok yang identitasnya sudah dikantongi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Bengkalis menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]