Nenek 77 Tahun di Siak Tewas Digorok Cucu Sendiri, Motif Ingin Belikan Pacar Motor
Siak,(Riausindo.com) - Peristiwa pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Siak, Riau. Seorang nenek bernama Sutiyah (77) tewas bersimbah darah setelah digorok cucu kandungnya sendiri di rumahnya, Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun.
Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di bagian leher akibat senjata tajam. Pelaku berinisial IA diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan yang dilakukan secara sadis.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Kamis, 2 April 2026, tak lama setelah korban melaksanakan ibadah salat Magrib.
Aksi keji itu berlangsung di dalam rumah korban yang berada di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau.
Pelaku merupakan cucu kandung korban sendiri, berinisial IA. Ia diduga telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut sejak sehari sebelum kejadian.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan, motif pembunuhan didasari keinginan pelaku untuk menguasai harta korban.
Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk memenuhi keinginan pribadinya, termasuk membelikan sepeda motor untuk pacarnya.
"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak sehari sebelumnya. Motifnya untuk mengambil harta korban," ujar Kapolres.
Pelaku diduga lebih dulu menyiapkan sebilah parang sebagai alat untuk menghabisi nyawa korban. Saat korban berada di dalam kamar, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menggorok leher korban hingga tewas.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, seperti uang tunai, perhiasan emas, dan handphone.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil ditangkap saat berada di sebuah hotel di wilayah Pangkalan Kerinci.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya parang yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar