Polda Riau Bongkar Jaringan Pelangsir Solar Subsidi untuk Tambang Ilegal di Kuansing
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Polda Riau kembali membongkar praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang diduga kuat menjadi penopang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif sejak Jumat (4/4/2026).
Hasilnya, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MI di Jalan Sudirman Lintas Riau–Sumbar, Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengatakan saat diamankan pelaku tengah mengangkut BBM subsidi jenis biosolar menggunakan mobil pickup yang telah dimodifikasi khusus untuk pelangsiran.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari mata rantai aktivitas ilegal yang lebih besar. Karena itu, kami bergerak cepat untuk memutus alurnya sejak dari hulu,” ujar Ade, Selasa (7/4/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi biosolar di dalam kendaraan pelaku. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka di Dusun 2, Desa Pebaun Hulu.
Di lokasi itu, petugas mendapati penimbunan BBM dalam jumlah besar. Kasubdit IV Tipidter Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menyebut total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 3.200 liter.
Rinciannya terdiri dari dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki berkapasitas 800 liter, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Menurut Teddy, pelaku menjalankan aksinya dengan modus terorganisir. Ia membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas.
Setelah itu, BBM dipindahkan ke jerigen menggunakan mesin pompa, ditimbun di rumah, lalu dijual kembali.
“Sebagian besar BBM ini disalurkan untuk mendukung aktivitas PETI di Kuantan Mudik, digunakan sebagai bahan bakar mesin dompeng,” jelas Teddy.
Selain untuk tambang ilegal, BBM tersebut juga dijual untuk kebutuhan lain seperti operasional penyeberangan dan mesin penggilingan padi.
Namun, distribusi ke PETI menjadi perhatian utama karena berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan.
Dengan pengungkapan ini, Polda Riau menilai telah berhasil memutus salah satu jalur distribusi BBM subsidi yang selama ini menopang aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu unit mobil pickup, tangki penampungan, mesin pompa, serta puluhan jerigen berisi biosolar.
Saat ini, tersangka MI telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Riau dalam menjaga hak masyarakat atas BBM subsidi sekaligus memberantas aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
“Penegakan hukum harus berdampak. Tidak hanya menghentikan pelaku, tetapi juga memutus sistem yang selama ini menopang aktivitas ilegal,” tutupnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar