Digerebek Saat Pesta Sabu, Polisi Amankan Dua Pria dan Barang Bukti di Kontrakan
Kampar, (Riausindo.com) – Dua pria berinisial RI (31) dan IW (28) tak berkutik saat digerebek aparat Polsek Tapung Hulu ketika diduga tengah pesta narkoba di sebuah rumah kontrakan.
Keduanya ditangkap di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Reskrim.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan milik RI. Saat itu, kedua pelaku diduga sedang mengonsumsi sabu.
“Dua pelaku kita amankan saat diduga sedang asyik menggunakan sabu di dalam kontrakan,” jelas Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek IPTU Riko.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam, dua alat hisap (bong), dua kaca pirex, dua pipet, satu dompet kecil, satu unit handphone Vivo Y19 warna putih, serta tas selempang hitam.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut adalah milik mereka. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tapung Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Tapung Hulu dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
( Nurhayati )
Tulis Komentar