Kuasa Hukum Nilai Kasus Penetapan Tersangka HMI Murni Perdata, Minta Kapolda Hentikan Proses Pidana
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Penetapan tersangka terhadap Hot Marotanan Imanuel (HMI) menuai tanggapan dari tim kuasa hukumnya. Melalui kuasa hukum Ir. Hebartho Sinaga, SH., MH., pihaknya menilai perkara tersebut tidak tepat diproses secara pidana karena dinilai merupakan sengketa perdata terkait pinjam-meminjam.
Hebartho Sinaga menyampaikan bahwa persoalan yang terjadi merupakan hubungan pinjaman yang disertai bunga dan telah berlangsung lebih dari satu tahun antara kliennya dengan pihak Johny Angrendo.
“Perkara ini murni berkaitan dengan hubungan pinjam-meminjam yang disertai bunga dan sudah berjalan lebih dari satu tahun. Saudara Johny Angrendo telah menerima bunga pinjaman selama 12 bulan yang dibayarkan setiap bulan oleh klien kami,” ujar Hebartho dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, selama periode tersebut pihak Johny Angrendo disebut telah menerima pembayaran bunga dengan nilai total yang hampir mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, menurut Hebartho, dalam transaksi pinjaman tersebut juga terdapat jaminan tanah dan ruko, yang saat ini berada di tangan pihak pemberi pinjaman.
“Di dalam transaksi ini juga terdapat jaminan yang dipegang oleh saudara Johny. Seluruh bukti dan data terkait kerugian juga sudah kami serahkan kepada penyidik di Polda,” tambahnya, Kamis 12 Maret 2026.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa sengketa antara kedua pihak saat ini telah dibawa ke ranah perdata dan sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan No. 328/Pdt.G/2025/PN Pbr.
“Perkara ini sudah kami laporkan dan sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai perkara perdata,” kata Hebartho.
Atas dasar tersebut, Kantor Hukum Hebartho Sinaga & Associates meminta agar proses hukum pidana terhadap kliennya dapat dihentikan karena bertentangan dengan Pasal 184 KUHPidana, Pasal 1 Perma No.1/1959. dan SE Jaksa Agung Muda Pidana Umum No. B-230/E/EJP/01/2013.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda agar perkara ini dihentikan, karena substansinya adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana,” tegas Hebartho Sinaga yg juga Ketua BAMAG Indonesia Riau.
Pihak kuasa hukum berharap penegak hukum dapat melihat substansi perkara secara objektif, mengingat sengketa yang terjadi telah masuk dalam proses persidangan perdata.
Sebelumnya, Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial HIG (Hotma Immanuel Gultom).
Laporan tersebut disampaikan oleh Johny Angrendo melalui kuasa hukumnya pada tanggal 7 Mei 2025 dengan nomor pengaduan 55/KA-IKH&P/Dumas/V/2025.
Dugaan penipuan ini bermula dari bisnis proyek borongan pekerja atau outsourcing yang dijalankan oleh terlapor sejak Mei 2024. Korban, Johny Angrendo, mengaku telah menginvestasikan dana awal sebesar Rp918.592.000 untuk usaha tersebut, dengan iming-iming keuntungan bulanan sebesar 5 hingga 6 persen, atau setara Rp50.592.000 per bulan.*
( Ocu Ad )
Tulis Komentar