Polsek Rumbai Gagalkan Transaksi 1.900 Butir Ekstasi Logo Doraemon, Dua Pria Ditangkap
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Polsek Rumbai berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dua pria berinisial SS (52) dan WY (41) ditangkap dengan barang bukti 1.900 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Doraemon seberat 701 gram.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Taruna Sakti No. 49, RT 005 RW 002, Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Kompol Budi Pramana, S.Psi melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim opsnal sekitar pukul 15.30 WIB terkait adanya pria yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar TKP. Sekitar pukul 17.00 WIB, dua orang pria berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1.900 butir pil diduga ekstasi yang disimpan di pinggang salah satu pelaku,” jelas Dodi Vivino, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, kedua tersangka diketahui berinisial SS, warga Jalan Tanjung Ujung, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, dan WY, warga Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Dari hasil interogasi awal, keduanya mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Y yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).
Selain ribuan pil ekstasi, polisi juga menyita dua unit handphone masing-masing merek Realme dan OPPO warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati" pungkasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rumbai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen jajaran Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pekanbaru, khususnya yang menyasar generasi muda.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar