Polda Riau Klarifikasi Isu Call Center 110 Tak Respons Laporan Kecelakaan, Ini Faktanya!
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau menggelar konferensi pers terkait mekanisme layanan Call Center 110 sekaligus memberikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut layanan tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas.
Klarifikasi disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra bersama Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika dan jajaran, Selasa (24/2/2026) siang.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas menegaskan bahwa konferensi pers ini merupakan bentuk transparansi kepada publik serta komitmen Polri dalam menjaga akuntabilitas layanan pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.
“Kami sengaja mengundang rekan-rekan media untuk menjelaskan secara terbuka mekanisme layanan 110, sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang berkembang,” ujar Pandra.
Pada kesempatan tersebut, Polda Riau turut menghadirkan operator Call Center 110 untuk menjelaskan secara langsung standar operasional prosedur (SOP) penerimaan laporan masyarakat.
Operator memaparkan bahwa setiap panggilan masuk akan terekam dalam sistem (log call), diverifikasi, lalu diteruskan ke satuan wilayah terdekat untuk ditindaklanjuti.
Layanan 110, lanjutnya, merupakan saluran resmi bantuan kepolisian yang aktif 24 jam dan terintegrasi dengan jajaran Polres hingga Polsek.
Dalam hak jawabnya, Polda Riau menjelaskan kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialami seorang warga bernama Ernawati pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Bidang Propam, laporan pertama kali disampaikan ke Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Saat itu, petugas menerima kedatangan keluarga korban dan melakukan klarifikasi. Namun laporan polisi belum dapat langsung dibuat karena terdapat persyaratan administrasi yang belum lengkap, termasuk surat keterangan rumah sakit.
“Petugas hanya menjelaskan mekanisme sesuai prosedur. Hal ini diduga dimaknai sebagai penolakan oleh pihak pelapor,” jelas Kabid Humas.
Setelah dokumen dilengkapi, laporan polisi akhirnya dibuat pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB. Korban pun mendapatkan tindak lanjut administrasi untuk proses penanganan medis.
Terkait tudingan bahwa Call Center 110 tidak merespons, Bidang Propam Polda Riau telah melakukan pengecekan terhadap data log panggilan pada rentang waktu yang dimaksud dalam pemberitaan.
“Hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu tersebut,” tegas Pandra.
Bahkan, berdasarkan klarifikasi internal, beberapa pihak keluarga menyatakan tidak pernah melakukan panggilan ke layanan 110. Dengan demikian, klaim layanan tidak merespons hingga kini belum dapat dibuktikan secara faktual berdasarkan data sistem.
Polda Riau menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di ruang publik tetap menjadi perhatian dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal.
“Klarifikasi ini bukan untuk menutup ruang kritik, tetapi memastikan penilaian publik dibangun atas fakta yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Polda Riau juga menekankan komitmennya menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan.
Di akhir konferensi pers, jajaran Polda Riau turut menampilkan dokumentasi klarifikasi terhadap korban dan operator layanan 110 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
Dengan penjelasan ini, Polda Riau berharap masyarakat memahami mekanisme layanan 110 dan tidak ragu memanfaatkan saluran resmi tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat dan terintegrasi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar