Aksi Curanmor Terekam CCTV, Pelaku Ditangkap Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki

PEKANBARU, (Riausindo.com) – Jajaran Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Meranti, Gang Paninduan, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. 

Seorang pelaku berinisial JRJ alias Jeje (24) berhasil diamankan setelah buron selama lebih dari tiga bulan.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VI/2026/SPKT/Polsek Payung Sekaki/Polresta Pekanbaru/Polda Riau yang dibuat oleh korban, Zurika Izmi Rohila (23), seorang mahasiswi asal Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, SH, MM melalui Kanit Reskrim IPTU Irfan Siswanto, SH, MH menjelaskan, pencurian terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB saat korban bersama rekannya, Randi Wildo Saputra, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam nomor polisi BM 3206 PP di samping rumah kos mereka di Jalan Meranti Gang Paninduan.

Namun keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang hendak beraktivitas mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. 

Setelah dilakukan pengecekan, rekaman CCTV menunjukkan dua pria tak dikenal masuk ke area kos dan mengambil kendaraan tersebut dengan cara merusak atau mematahkan stang motor.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Payung Sekaki untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Irfan, Sabtu (20/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Payung Sekaki memerintahkan Unit Reskrim bersama tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi guna mengungkap identitas pelaku.

Hasil penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.50 WIB, tim opsnal memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

"Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Jeje tanpa perlawanan", tambahnya.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama seorang rekannya berinisia SD yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia beraksi bersama rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelas IPTU Irfan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam tahun 2021 milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Payung Sekaki untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)", pungkas Irfan.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi, penyidik juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang masih berstatus DPO serta melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polsek Payung Sekaki mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]