Ungkap Ratusan Kejahatan C3 Awal 2026, Polda Riau: Curanmor Naik, Pelaku Dijerat Pasal Baru
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau membeberkan hasil pengungkapan tindak pidana kriminalitas umum, khususnya kejahatan C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) memasuki minggu keempat Januari 2026.
Paparan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026).
Polda Riau mencatat 431 gangguan kamtibmas hingga minggu keempat 2026. Dari jumlah tersebut, 426 kasus merupakan kejahatan, dengan dominasi kejahatan konvensional sebanyak 350 kasus, termasuk C3 sebagai kasus menonjol.
Pengungkapan dilakukan oleh Polda Riau bersama Polresta Pekanbaru dan 12 Polres jajaran. Wilayah dengan jumlah kejadian tertinggi tercatat di Polresta Pekanbaru (118 kasus), disusul Polres Bengkalis (57) dan Polres Kampar (53).
Polda Riau juga mencatat puncak gangguan kamtibmas terjadi pada 19 Januari 2026, dengan 74 kejadian dalam satu hari.
Sebaran kasus terjadi di seluruh wilayah hukum Polda Riau, dengan intensitas tertinggi di kawasan perkotaan, terutama Kota Pekanbaru.
Kejahatan paling banyak terjadi pada rentang waktu sore hingga malam hari, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 WIB.
Peningkatan kasus, khususnya curanmor, dipicu oleh tingginya mobilitas masyarakat, kelengahan korban, serta adanya niat dan kesempatan pelaku.
Sepanjang awal Januari 2026, laporan curanmor meningkat sekitar 600 laporan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Rumus kejahatan itu sederhana, ada niat dan ada kesempatan. Karena itu kami terus dorong patroli dan peran aktif masyarakat,” kata Pandra.
Polda Riau melakukan langkah preventif dan represif, antara lain:
1- Pemetaan waktu dan lokasi rawan kejahatan berbasis aplikasi pelaporan nasional (DORS),
2- Patroli intensif di jam rawan,
3- Operasi penegakan hukum terhadap curanmor dan curas,
4- Penguatan peran Bhabinkamtibmas dan sistem keamanan lingkungan, dan
5- Optimalisasi Call Center Polri 110 untuk laporan cepat masyarakat.
Dalam penanganan hukum, Polda Riau juga menerapkan pasal baru KUHP terhadap pelaku C3. Jika sebelumnya menggunakan Pasal 363 dan 365 KUHP, kini pelaku dijerat Pasal 476, 477, dan 479 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman lebih berat.
Salah satu kasus menonjol adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 5 Januari 2026 di Jalan Bakti, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, yang sempat viral.
Pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa emas 15 gram, helm, lima unit ponsel, serta perlengkapan lain. Pelaku diketahui dalam pengaruh narkotika saat beraksi.
Sepanjang Januari 2026 barang bukti C3 yang diamankan antara lain: 60 unit sepeda motor, 9 unit mobil, 4 senjata tajam, Uang tunai sekitar Rp2 juta, dan Ratusan barang hasil kejahatan lainnya.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar