Polda Riau Gagalkan Pengiriman 47 Ribu Ekstasi ke Jambi, Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar
Pekanbaru,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Kali ini, berhasil menggagalkan upaya pengiriman puluhan ribu butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan narkoba lintas provinsi dengan tujuan Provinsi Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau di Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial R (47) dan W yang kedapatan membawa sembilan paket narkotika jenis ekstasi menggunakan sepeda motor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, pada Jumat (12/12/2025).
“Kedua tersangka kami amankan saat membawa sembilan paket diduga narkotika jenis ekstasi menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu Yudha saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (22/12/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana penjemputan narkotika dalam jumlah besar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di lokasi kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua tas ransel hitam berisi sembilan paket diduga ekstasi, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengaku bahwa ekstasi tersebut akan diserahkan kepada tersangka lain berinisial F (34) di Kota Pekanbaru.
Polisi pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan F di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, pada Sabtu (13/12/2025) dini hari.
“Barang bukti tersebut rencananya akan dikirim dan diedarkan ke Provinsi Jambi. Pengendalian peredaran dilakukan melalui komunikasi telepon oleh bandar yang berada di Jambi,” ungkap Kombes Putu Yudha.
Tak berhenti sampai di situ, pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Jambi. Hasilnya, polisi kembali mengamankan dua orang tersangka lain berinisial FA (39) dan AF (37) yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.
Secara keseluruhan, jaringan ini diduga akan mengedarkan sekitar 47 ribu butir ekstasi ke wilayah Jambi dan sekitarnya.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan serta penelusuran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
( Ocu Ad )
Tulis Komentar