Polda Riau Musnahkan Barang Bukti 26,93 Kg Sabu dan Dana Rp 3,26 M Disita

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkotika internasional skala besar. 

Sebanyak 26,93 kilogram sabu dimusnahkan dan aparat juga menyita aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 3,26 miliar. 

Pengungkapan ini bahkan menyeret seorang napi yang diduga berperan sebagai pengendali sekaligus bandar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (2/12/2025).

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, pejabat utama Polda Riau, dan perwakilan lembaga terkait.

Dalam keterangan nya, Kombes Putu menyampaikan, kasus pertama bermula pada Minggu, 9 November 2025, saat tim Subdit I menangkap dua kurir berinisial RF dan HR di Jalan Kesadaran, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. 

Keduanya kedapatan membawa 27 paket besar sabu, dengan berat bersih 26,5 kilogram.

Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan. Kedua kurir ini ternyata sudah tiga kali mengambil sabu dari jaringan internasional: Pertama: 70 kg, kedua: 20 kg, dan ketiga: 27 kg (yang berhasil digagalkan)

Upah yang mereka terima mencapai Rp 8 juta per kilogram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan aliran transaksi mencurigakan. 

Kerja sama antara Polda Riau, Kanwil Kemenkumham Ditjenpas, dan Lapas Pekanbaru membuahkan hasil: satu pengendali berinisial AA alias B, seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman 11 tahun + 9 tahun.

Dari tangan AA, polisi menyita, akses m-banking dan sejumlah ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba

AA diduga memesan sabu dari luar negeri, kemudian mengedarkannya ke Riau, Jambi, hingga Sumatera Selatan. 

Rumah yang ia beli dari hasil kejahatan di Perumahan Griya Tika Pasir Putih, Kabupaten Kampar, juga diketahui digunakan sebagai gudang transit sebelum sabu diedarkan.

Hasil penelusuran rekening tersangka mengungkap aliran dana mencapai Rp 3.261.057.574. Seluruh rekening langsung diblokir dan disita polisi. 

Aset berupa satu unit rumah juga diambil alih karena terbukti dibeli dari uang narkotika.

“Ini upaya memiskinkan para bandar dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kombes Putu.

Dalam kegiatan kedua, Polda Riau secara resmi memusnahkan 26,93 kg sabu dari tiga kasus berbeda yang melibatkan enam tersangka. Proses pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau.

Para tersangka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika (ancaman seumur hidup atau hukuman mati) dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang TPPU (ancaman maksimal 20 tahun penjara)

Kombes Putu menyatakan pihaknya akan terus memperkuat kolaborasi dengan Lapas untuk menutup celah peredaran narkoba dari balik jeruji.

“Kami berterima kasih atas dukungan Lapas, Kanwil, dan semua pihak. Kami komit mengungkap jaringan narkoba, termasuk yang dikendalikan dari dalam penjara,” tegasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]