Polda Riau Dalami Kasus Perusakan Pos Satgas TNTN, Kerugian Capai Rp190 Juta
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana pengrusakan terhadap Pos Satgas Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Dusun Kenayang Blok 10, Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial dan memicu perhatian publik, karena menyasar fasilitas Balai TNTN yang menjadi pusat kegiatan pengamanan kawasan konservasi Tesso Nilo.
Laporan resmi dilakukan oleh anggota Satgas TNTN yang bertugas di Poskotis Kenayang. Laporan Polisi tercatat dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau, tertanggal 25 November 2025.
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, membenarkan laporan tersebut dan memastikan penyidik Ditreskrimum langsung bergerak cepat.
“Laporan sudah kami terima. Saat ini penyidik sedang memeriksa saksi-saksi dan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat. Tidak ada pembiaran. Proses berjalan sesuai ketentuan,” tegas Kombes Asep, Rabu (26/11).
Berdasarkan keterangan awal, insiden terjadi pada Jumat pagi, 21 November 2025. Saat itu pelapor dan rekan-rekannya tengah bertugas di Poskotis Kenayang.
Tiba-tiba sekelompok massa yang diduga dipimpin JS dkk mendatangi lokasi dan meminta petugas meninggalkan pos dalam waktu satu jam.
Namun anggota Satgas menolak karena tengah menjalankan tugas sesuai surat perintah.
Penolakan tersebut membuat jumlah massa semakin banyak, situasi memanas, hingga berujung pada aksi pembongkaran dan pengrusakan fasilitas.
Fasilitas Pos yang Dirusak
Sejumlah aset negara yang rusak antara lain: 5 baliho, 1 portal, 3 plang akrilik timbul, 3.000 bibit tanaman, 1 tenda pleton TNI AD, dan 1 tenda biru
Dokumen dan perlengkapan pos lainnya.
Tidak berhenti di Poskotis Kenayang, massa juga bergerak ke Pos 2 Kenayang, merusak portal, plang, dan gapura selamat datang.
Beberapa barang bahkan diangkut menggunakan truk. Total kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp190 juta.
Kombes Asep menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius.
“Aksi main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait kekerasan bersama dan pengrusakan.
Penyidik juga menelusuri motif, pola pengerahan massa, serta seluruh rekaman yang beredar di media sosial.
“Perkembangan perkara akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau,” tutup Kombes Asep. ***
( Red )
Tulis Komentar