Sempat Bebas, Mantan Kades Bagan Limau Kembali Ditahan, Terpidana Pungli PTSL

PELALAWAN, (Riausindo.com) – Drama panjang perjalanan hukum mantan Kepala Desa Bagan Limau, Parsana, dan istrinya Sanely Mandasari, kembali memasuki babak baru. 

Pasangan suami istri yang sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru, akhirnya kembali dijemput dan dieksekusi Kejaksaan Negeri Pelalawan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksekusi dilakukan pada Rabu (26/11/2025) sore. Tim Kejari Pelalawan yang dipimpin Kasi Pidsus Eka Mulia Putra, SH, MH selaku Jaksa Eksekutor, serta didampingi Kasi Intelijen Robby Prasetya Tindra Putra, SH, MH dan pengamanan dari TNI AD, mendatangi kediaman keduanya di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.

Tanpa perlawanan, Parsana dan Sanely digiring menuju kendaraan operasional kejaksaan. Mereka kembali menyandang status terpidana setelah Mahkamah Agung menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pungutan liar terkait pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Kasi Intelijen Kejari Pelalawan, Robby Prasetya Tindra Putra, membenarkan eksekusi tersebut.

“Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada kedua terpidana serta denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 bulan,” jelasnya.

Parsana langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru, sementara istrinya Sanely Mandasari ditempatkan di Lapas Perempuan Pekanbaru.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Desember 2024 lalu, yang sempat membuat suasana haru di ruang sidang.

Kisah Haru Saat Vonis Bebas 

Setahun sebelumnya, kisah pasangan ini sempat menarik perhatian publik. Dalam sidang putusan 23 Desember 2024, Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis, SH, MH menyatakan keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi PTSL/TORA.

Isak haru terdengar di ruang sidang. Penasehat hukum mereka, Ilhamdi SH, MH bahkan meneteskan air mata saat hakim membacakan amar putusan.

“Benar-benar pertolongan Tuhan itu ada,” ungkap Ilhamdi kala itu, penuh syukur.

Hakim memerintahkan pemulihan nama baik Parsana dan Sanely. Keduanya dianggap berjasa dalam memajukan Desa Bagan Limau dan memperjuangkan legalitas tanah masyarakat yang berada di wilayah perbatasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Menurut tim kuasa hukum, biaya tambahan yang dipungut dalam program PTSL kala itu merupakan hasil musyawarah warga, bukan pungli sebagaimana dituduhkan.

Namun, perjalanan kasus tidak berhenti. JPU mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas tersebut.

Melalui putusan kasasi, MA menilai kedua terdakwa terbukti melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan dalam pelaksanaan PTSL di Desa Bagan Limau.

Kasus ini memang menjadi sorotan, karena jarak dan kondisi geografis desa membuat masyarakat harus menempuh perjalanan jauh untuk menerima sertifikat tanah—hingga ada kesepakatan iuran bersama selama proses PTSL berlangsung. 

Namun MA tetap menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi. Dengan turunnya putusan kasasi, Kejaksaan tidak memiliki pilihan selain mengeksekusinya.***

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]