Polres Rohul Terbitkan DPO Tersangka Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp500 Juta
ROKAN HULU,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hulu resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap SL, tersangka kasus penipuan investasi bodong senilai Rp500 juta di Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohul, Riau.
DPO diterbitkan sejak 10 November 2025, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan kemudian tidak lagi ditemukan di kediamannya.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Rejoice Benediqto Manalu SIK MH, membenarkan bahwa Susilawati telah berstatus tersangka dan kini masuk daftar pencarian.
“Benar, tersangka mangkir dari panggilan kami dan keberadaannya tidak ditemukan. Karena itu, kami terbitkan DPO untuk mempermudah proses hukum,” ujar AKP Rejoice, Selasa (18/11/2025).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut membantu upaya pencarian tersangka apabila mengetahui keberadaannya.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui keberadaan Susilawati, segera laporkan ke Polsek terdekat agar pelaku dapat diproses sesuai hukum,” tambah AKP Rejoice.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Abdur Rahman SH MH, menyebutkan bahwa sejak awal pihaknya menduga tersangka berupaya menghindari proses hukum.
“Kami mendapat informasi bahwa SL sudah diterbitkan DPO karena melarikan diri. Kami berharap Polres Rohul dapat segera menemukan dan menangkap tersangka,” ujar Abdur Rahman.
Kasus ini berawal ketika penyidik menetapkan Susilawati sebagai tersangka penipuan investasi bodong pada 20 Agustus 2025.
Namun, hingga kini tersangka tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan.
Polres Rohul kini terus melakukan penelusuran dan pencarian terhadap Susilawati di berbagai wilayah.
Pihak kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat mempercepat proses penangkapan dan penegakan hukum terhadap tersangka.**
( Ocu Ad )
Tulis Komentar