Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya Ringkus Sopir Gelapkan 48 Ban Truk Bernilai Ratusan Juta Rupiah
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Dua sopir truk di Pekanbaru nekat menggelapkan puluhan ban truk trailer milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Aksi licik yang merugikan hingga ratusan juta itu akhirnya terbongkar setelah keduanya melarikan diri ke luar provinsi Riau.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AW alias Wahap (30) dan WG alias Wagi (46).
Mereka ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah sempat buron selama lebih dari tiga bulan.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Asbi Abdul Sani, S.H., M.H., di bawah komando Kapolsek Tenayan Raya KOMPOL Didi Antoni, S.H., M.H.
Kasus ini mencuat setelah pihak perusahaan curiga karena dua unit truk trailer bernomor polisi T 9746 DI dan T 9724 DI tak kunjung kembali ke gudang sesuai jadwal.
Kejadian itu terjadi pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jl. Lintas Timur Km 14, Kelurahan Sialang Rampai, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
Saat dilakukan pelacakan GPS, kedua truk ditemukan di Jl. Lintas Timur Km 21 dalam kondisi terkunci. Begitu diperiksa, petugas perusahaan dibuat kaget: 48 ban truk baru sudah diganti dengan ban bekas dan rusak.
Setelah menerima laporan dari Agus Cahyono (53) selaku perwakilan perusahaan, Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya langsung bergerak.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi polisi akhirnya mengantongi identitas kedua sopir yang diketahui telah kabur ke luar provinsi.
Setelah dilakukan pengejaran intensif, tim akhirnya berhasil menangkap AW di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, dan WG di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada 8–9 November 2025.
Dalam pemeriksaan, kedua sopir mengaku nekat melakukan penggelapan karena tekanan ekonomi.
Mereka menukar ban truk baru dengan ban bekas, lalu menjual ban baru tersebut untuk mendapatkan uang tambahan.
“Keduanya mengakui perbuatannya dan mengaku hasil penjualan ban digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar IPDA Asbi Abdul Sani mewakili Kapolsek, Rabu (12/11/2025).
Kini kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Tenayan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara", tegas Asbi.
Kasus ini jadi peringatan bagi pelaku usaha untuk lebih memperketat pengawasan armada dan karyawan di lapangan.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar