DLH dan DPRD Pelalawan Sidak Lahan Kepungan Sialang Mudo, Ini Temuannya di Lapangan
Riausindo, PELALAWAN – Setelah penantian panjang masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, akhirnya perjuangan mereka mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Pelalawan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan.
Kunjungan kedua lembaga tersebut dilakukan langsung ke lokasi Lahan Kepungan Sialang Mudo yang selama ini diklaim masyarakat adat sebagai kawasan adat mereka. Sidak ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan perusakan dan penyerobotan kawasan hutan konservasi oleh PT. Surya Bratasena Plantation (PT. SBP).
Sebelumnya, Komisi III DPRD Pelalawan telah mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak perusahaan, namun PT. SBP diketahui tidak menghadiri undangan resmi tersebut tanpa alasan jelas.
“Jika perusahaan tidak mau menghadiri undangan untuk RDP, maka kami dari Komisi III akan langsung turun ke lapangan,” tegas Marwan, S.H., anggota Komisi III DPRD Pelalawan yang memimpin langsung jalannya sidak bersama unsur DLH, Gakkum, Kepala Desa Betung, serta masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk.
Marwan yang dikenal vokal memperjuangkan aspirasi masyarakat sejak menjabat sebagai Kepala Desa Dusun Tua itu menegaskan, Komisi III DPRD tidak akan tinggal diam terhadap dugaan praktik-praktik perusahaan yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama terhadap tindakan perusahaan yang merusak lingkungan dan mencederai nilai-nilai adat,” ujarnya dengan nada tegas.
Sidak yang dilakukan pada Senin (20/10/2025) itu juga dihadiri unsur pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Pelalawan, perwakilan DLH Pelalawan, DPMPTSP, dan tokoh masyarakat setempat.
Dari hasil peninjauan di lapangan, kondisi kawasan Kepungan Sialang Mudo terlihat memprihatinkan. Sebagian area di sekitar aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam telah ditanami kelapa sawit hingga ke bibir sungai oleh pihak perusahaan.
“Ini tidak bisa ditoleransi. Perusahaan jelas-jelas telah merusak lingkungan dan warisan adat Suku Lubuk yang selama ini dijaga turun-temurun oleh masyarakat Anak Betino,” tegas Marwan.
Menurutnya, tindakan PT. SBP bukan hanya melanggar aturan lingkungan, tetapi juga mencederai kearifan lokal dan hak masyarakat adat yang telah menjaga kawasan itu secara turun-temurun.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Pelalawan akan segera mengeluarkan rekomendasi resmi kepada instansi terkait, termasuk DLH, DPMPTSP, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau, Lembaga Adat Melayu (LAM) Pelalawan, serta lembaga sertifikasi ISPO.
“Rekomendasi itu akan kami kirimkan untuk meninjau ulang izin usaha dan sertifikasi PT. SBP. Jika terbukti melanggar, kami akan meminta agar izin perusahaan tersebut dicabut,” tegas Marwan menutup keterangannya.
Dalam kunjungan itu juga tampak hadir perwakilan perusahaan, unsur pemerintah desa, serta masyarakat adat Anak Betino Suku Lubuk yang menyaksikan langsung jalannya sidak.***
(Tim)
Tulis Komentar