Polsek Rumbai Pesisir Tangkap Pria Diduga Gelapkan Motor Milik Remaja Pekanbaru

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang dialami seorang pelajar asal Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. 

Pelaku diketahui berinisial YE alias Yudi (40), warga Jalan H.M. Noor, Limbungan, Rumbai Timur.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana, S.Psi, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino, S.H., M.H., membenarkan penangkapan pelaku pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya.

“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal setelah mendapat informasi dari masyarakat. Saat ditangkap, Yudi tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Rumbai Pesisir untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Dodi Vivino, Minggu (26/10/2025).

Menurut Dodi, kasus ini berawal pada 14 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. 

Korban, M. Nuradi Mardha (19), seorang pelajar asal Jalan Pembangunan, Limbungan Baru, mengaku didatangi oleh pelaku yang beralasan ingin membantu menjualkan sepeda motor miliknya.

"Dalam percakapan antara keduanya, pelaku mengatakan ada seseorang yang berminat membeli motor tersebut untuk pamannya", jelas Dodi. 

Korban pun setuju menjual dengan harga Rp4.500.000, dan menyerahkan motor tanpa surat-surat kepada pelaku dengan kesepakatan pembayaran dilakukan setelah transaksi selesai.

"Namun, setelah ditunggu-tunggu, uang hasil penjualan tak kunjung diterima korban", tambah nya.

Saat dikonfirmasi, pelaku beralasan motor sudah terjual dan uang akan segera ditransfer. Sayangnya, hingga berbulan-bulan kemudian, janji itu tak pernah ditepati.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polresta Pekanbaru pada 21 Februari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir yang dipimpin oleh Ipda Rafles Simon, S.H. dan Ipda Dupal Samuel, S.H. mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya.

Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Yudi sekitar pukul 21.00 WIB. 

"Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, 1 (satu) rekaman video, 1 (satu) lembar STNK, dan 1 (satu) lembar BPKB sepeda motor milik korban", ungkap Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, pelaku Yudi Efrizal dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 

Kini pelaku ditahan di Polsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara,” pungkas Kanit Reskrim Iptu Dodi.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan, terutama yang melibatkan pihak ketiga tanpa bukti tertulis. 

Pastikan semua dokumen dan pembayaran dilakukan secara resmi untuk menghindari kejadian serupa.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]