Suku Lubuk Angkat Bicara: PT SBP Dianggap Pengecut

Riausindo, Pangkalan Kuras — Sangat kejam, demikian ungkapan yang disampaikan oleh pihak Anak Betino Suku Lubuk kepada media. Mereka menuding bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Surya Bratasena Plantation (SBP), diduga merusak serta menyerobot kepungan sialang milik Pemangku Adat Anak Betino Suku Lubuk serta merusak daerah sempadan aliran Sungai Awang Tigo Luluk Hitam di Desa Betung, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ketua Anak Betino Suku Lubuk, Tila, dengan tegas menyatakan kemarahan dan kecamannya terhadap dugaan aktivitas perusahaan yang dianggap telah sengaja menyerobot dan merusak Hutan Kepungan Sialang Mudo, terutama di kawasan sempadan sungai yang kini kondisinya memprihatinkan.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 15.38 WIB, saat Tila bersama rombongan mendatangi lokasi Blok FG 04 Areal HGU PT SBP. Di lokasi, mereka menemukan satu unit ekskavator merek Komatsu yang diduga sedang melakukan pembabatan kawasan hutan tersebut.

> “Hutan Kepungan Sialang Mudo ini adalah warisan nenek moyang kami secara turun temurun yang selalu kami jaga dan kami lindungi. Sungai Awang Tigo Luluk Hitam dahulu adalah tempat kami mencari ikan sebagai sumber kehidupan,” ungkap Tila.

 

Masih menurut Tila, akibat alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit, populasi ikan seperti Tapah, Baung, dan Selais kini punah.

Tila pun mengecam keras dugaan perbuatan PT SBP yang disebutnya sebagai kejahatan lingkungan terhadap hak wilayah hutan adat Anak Betino Suku Lubuk.

Lebih lanjut, Tila menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan melalui Kepala Desa Betung pada 17 Juli 2025 kepada PT SBP dan melayangkan permohonan mediasi tertulis kepada Kapolsek Pangkalan Kuras, namun tidak kunjung mendapat tanggapan.

Meskipun demikian, permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan kepada Komisi III DPRD Pelalawan disebut telah mendapat respon baik dan tengah menunggu hasil rekomendasi.

Tila juga menyoroti pemberitaan klarifikasi dari pihak perusahaan yang ia nilai tidak sesuai fakta.

> “Kami nilai itu pengecut. Pandai membolak-balikkan fakta. Mereka diundang Komisi III DPRD Pelalawan tetapi menolak hadir. Bahkan saat anggota dewan dan dinas terkait turun ke lapangan, tidak ada satu pun perwakilan perusahaan yang mendampingi,” tegasnya.

 

Tila menyatakan bahwa pihak adat memiliki bukti kuat atas dugaan perusakan tersebut dan menegaskan bahwa mereka menunggu keputusan resmi dari Komisi III DPRD Pelalawan.

> “Kami hanya menunggu hasil rekomendasi DPRD. Kami memiliki data dan bukti yang cukup kuat,” tutup Tila.
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]