Menkumham Dukung Tindakan Tegas Polda Riau, Ormas Jangan Jadi Alat Pemerasan!

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam menangkap Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) berinisial JS atas dugaan kasus pemerasan, mendapat dukungan penuh dari Menteri Hukum dan HAM RI, Supratman Andi Agtas.

Kasus yang menyeret pimpinan ormas tersebut berawal dari dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan swasta. 

JS diduga melakukan serangkaian tindakan intimidatif, mulai dari ancaman pemberitaan negatif hingga rencana demo nasional, demi mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dari pihak perusahaan. 

Atas perbuatannya, JS kini dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pernyataan dukungan terhadap penegakan hukum disampaikan oleh Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia di Gedung Balai Serindit, Gubernuran Riau, Kota Pekanbaru, pada Selasa, (21/10/2025).

Supratman menegaskan bahwa ormas seharusnya hadir untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat, bukan justru menjadi pemicu keresahan melalui praktik melanggar hukum. 

Ia menyatakan, tindakan Polda Riau merupakan bentuk nyata dari penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Organisasi masyarakat itu harus bermanfaat bagi masyarakat, jangan menjadi sebagai pemicu masalah,” tegas Supratman.

Dukungan Menkumham terhadap Polda Riau menjadi penegasan bahwa pemerintah pusat tidak akan mentolerir oknum ormas yang menyalahgunakan kekuasaan atau legalitas organisasinya untuk kepentingan pribadi, apalagi dengan cara memeras dan menebar ancaman.

Terkait dengan status hukum Ormas Petir, Supratman mengaku belum menerima permohonan resmi terkait pembekuan organisasi tersebut. 

Meski demikian, ia membuka peluang untuk menindaklanjuti jika ada proses hukum lanjutan dari kasus ini.

“Sampai saat ini belum ada permohonan pembekuan. Kami akan pelajari jika ada pengajuan dari pihak berwenang,” tuturnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi masyarakat di Indonesia agar tidak menyalahgunakan peran dan fungsi sosialnya. 

Negara akan hadir dan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa terkecuali.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]