Polres Kampar Bongkar Penimbunan Solar Ilegal, 26 Jerigen Diamankan Bersama Pelaku

GUNUNG SAHILAN,(Riausindo.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Dari pengungkapan ini diamankan 26 jerigen berisi total 780 liter solar dari seorang pelaku di wilayah Gunung Sahilan.
Pelaku berinisial BA (45), seorang warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan.
Pelaku diamankan karena diduga melakukan penimbunan dan penjualan solar tanpa izin resmi.
Dalam pengungkapan perkara ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, dengan dukungan Kanit Tipidter IPTU Hermoliza dan tim.
Penggerebekan dan penangkapan dilakukan pada Senin, (6/10) sekitar pukul 17.30 WIB, sementara rilis informasi kepada media disampaikan pada Rabu, (8/10/2025).
"Penangkapan berlangsung di Dusun Sendang Sari, Desa Gunung Sari, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar", jelas Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian mewakili Kapolres.
Pelaku diduga menyalahgunakan tata niaga BBM dengan mengangkut dan menyimpan solar subsidi dalam jumlah besar untuk dijual secara ilegal.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan masyarakat karena mengganggu distribusi BBM subsidi.
Kronologi pengungkapan, bermula dari laporan masyarakat, polisi melakukan penyelidikan ke lokasi.
"Di tempat kejadian, petugas menemukan, 10 jerigen di kios pompa mini (7 di luar kios, 3 di dalam kios), dan 16 jerigen lainnya di gudang dekat rumah pelaku", tambahnya.
Seluruh jerigen masing-masing berisi sekitar 30 liter solar. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui seluruh BBM tersebut milik BA.
Petugas langsung menyita barang bukti dan memasang garis polisi (police line) di area pompa mini tersebut.
"Pelaku kini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 55 atau Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, serta ketentuan dalam KUHPidana Pasal 55 dan 56", tegas Gian.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari BBM bersubsidi secara ilegal.
Polres Kampar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar