Ketua IWO Inhu Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Kuansing dalam 2x24 Jam

KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) – Dunia jurnalistik kembali tercoreng oleh tindakan brutal yang diduga dilakukan sekelompok penambang emas ilegal (PETI) di Desa Teluk Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Seorang jurnalis lokal menjadi korban pengeroyokan saat meliput kegiatan penertiban PETI pada Selasa siang (7/10/2025).

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Indragiri Hulu, Rudi Walker Purba, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menyebut peristiwa itu sebagai bentuk premanisme dan upaya nyata menghalangi tugas pers serta aparat penegak hukum.

> “Saya mengutuk keras tindakan anarkis ini. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tapi juga terhadap kebebasan pers dan supremasi hukum. Saya meminta Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing untuk segera menangkap seluruh pelaku dalam waktu 2x24 jam,” tegas Rudi kepada wartawan.

Rudi menegaskan, kejadian ini merupakan tindakan melawan hukum yang tidak bisa ditoleransi. Menurutnya, para pelaku yang membela aktivitas ilegal jelas-jelas melanggar aturan dan harus segera diproses secara hukum.

> “Siapa pun yang terlibat—baik pelaku tambang ilegal maupun oknum masyarakat yang ikut dalam aksi brutal ini—harus diminta pertanggungjawabannya di depan hukum,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban pengeroyokan adalah seorang jurnalis asal Kecamatan Cerenti yang tengah melakukan peliputan di lokasi penertiban PETI. Dalam insiden tersebut, korban mengalami kekerasan fisik oleh sekelompok orang yang diduga terafiliasi dengan aktivitas tambang ilegal.

Rudi menambahkan, peristiwa ini tidak hanya mencoreng citra penegakan hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia, khususnya di wilayah yang rawan konflik sumber daya alam.

> “Saya minta Kapolda Riau dan Kapolres Kuansing bertindak cepat dan tegas. Jangan biarkan pelaku kejahatan terhadap jurnalis dan hukum ini bebas berkeliaran. Ini ujian nyata bagi keberpihakan kita terhadap keadilan,” tegasnya.

Kasus kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan melindungi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa ini kini menjadi sorotan tajam insan pers dan publik luas, yang menanti langkah cepat aparat penegak hukum dalam menindak para pelaku kekerasan tersebut.***

 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]