Buron Kasus Penggelapan Motor di Bangkinang Tertangkap di Pekanbaru

KAMPAR,(Riausindo.com) - Seorang pria berinisial AS (42), yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus penggelapan dan pencurian dengan pemberatan (curat), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar.
Ia diketahui terlibat dalam penggelapan sepeda motor milik warga Bangkinang sejak Mei 2025.
Pelaku adalah AS, warga yang diketahui bekerja sebagai tukang parkir di Kota Pekanbaru untuk menghindari kejaran polisi.
Korban dalam kasus ini adalah AZ, seorang warga Bangkinang yang meminjamkan sepeda motornya kepada AS, namun tak pernah mendapatkannya kembali.
Sementara itu, penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kampar di bawah komando Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dan Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala.
"Kasus penggelapan terjadi pada 21 Mei 2025, sementara penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Selasa dini hari, 7 Oktober 2025", jelas Kasat Reskrim AKP Gian mewakili Kapolres Kampar, Selasa (7/10/2025).
Penggelapan motor terjadi di wilayah Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.
"Pelaku ditangkap di Kota Pekanbaru, tepatnya saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di depan kios durian di Jalan Jenderal Sudirman", tambah Gian.
Pelaku ditangkap karena terbukti menggelapkan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy milik korban.
Ia meminjam motor dengan dalih mengurus keperluan di PDAM, namun kemudian melarikan diri bersama kendaraan tersebut.
Tindakan tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 12 juta bagi korban.
Selain itu, AS juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di lokasi lain, yakni di kantin kantor DLHK.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan memperoleh informasi akurat mengenai keberadaan AS, Tim Resmob langsung bergerak ke Pekanbaru.
Pelaku akhirnya ditemukan sedang bekerja sebagai tukang parkir. Tanpa perlawanan, AS berhasil diamankan oleh petugas.
"Dalam pemeriksaan, ia mengakui semua perbuatannya. Kini, ia telah dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 372 serta 363 KUHP tentang penggelapan dan pencurian dengan pemberatan", pungkas Gian.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar