Tebar Rasa Aman, Polsek Tenayan Melaksanakan KRYD di Titik Rawan Balap Liar

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta menekan aksi balap liar yang kian meresahkan, Polsek Tenayan Raya melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam hingga Minggu dini hari (4–5 Oktober 2025).

Kegiatan ini difokuskan pada penindakan aksi balap liar, penggunaan knalpot brong, dan berbagai gangguan kamtibmas lainnya seperti premanisme, pungutan liar (pungli), kejahatan jalanan (C3), kepemilikan senjata tajam, hingga penyalahgunaan narkoba. 

Pemeriksaan surat kendaraan, penggeledahan badan, dan pembubaran kerumunan remaja juga menjadi bagian dari operasi malam tersebut juga tidak luput dari personel.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Didi Antoni, SH, MH, dengan melibatkan enam personel kepolisian dibantu satu unit mobil patroli Sabhara. 

Sasaran utama adalah para pelaku balap liar serta kelompok masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan dilakukan di 13 titik rawan dalam wilayah hukum Polsek Tenayan Raya, di antaranya:

Taman Simpang Badak, Jalan Hangtuah (Kel. Bencah Lesung dan Rejosari), Kompleks Perkantoran Wali Kota, Jalan Tujuh Puluh (Tuah Negeri), SPBU Jalan Hangtuah.

Selain itu personel juga menyasar Jalan Sialang Bungkuk (sekitar Rutan Kelas IIA), Simpang BPG Jalan Sail, Simpang Alamayang Jalan Imam Munandar, Jalan Sepakat (Pematang Kapau), dan Jalan Lintas Timur (Kel. Mentangor).

Menurut Kompol Didi Antoni, kegiatan ini dilaksanakan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Tenayan Raya. 

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mencegah aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Menariknya, selama operasi berlangsung, tidak ditemukan aksi balap liar maupun tindak kriminal lainnya, yang menunjukkan efektivitas patroli sebagai bentuk pencegahan dini.

Kompol Didi Antoni mengingatkan peran penting keluarga, terutama orang tua, dalam mengawasi aktivitas anak-anak di malam hari. 

Ia juga menegaskan larangan penggunaan knalpot brong karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan tidak sesuai dengan aturan.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para orang tua, bisa lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan mereka berkeliaran tanpa tujuan atau merombak kendaraan jadi sumber kebisingan,” tegasnya.

Diharapkan, upaya ini tidak hanya menekan angka kriminalitas, tapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban bersama.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]