Debitur Gelapkan Jaminan Fidusia, PT Mega Finance Rugi Rp236 Juta, Divonis 10 Bulan Penjara

PEKANBARU, (Riausindo.com)– Agus Gunawan S. Hut, debitur PT Mega Finance, akhirnya dijatuhi vonis pidana oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru setelah terbukti melakukan penggelapan objek jaminan fidusia. Akibat perbuatannya, pihak PT Mega Finance mengalami kerugian hingga Rp236.535.000.

Kasus ini bermula saat Agus mengajukan pinjaman pada 14 November 2023. Namun, ketika angsuran kedua jatuh tempo pada 14 Januari 2024, pihak PT Mega Finance yang melakukan penagihan tidak mendapati adanya itikad baik dari debitur. Bahkan, unit kendaraan yang menjadi jaminan kredit juga tidak ditemukan.

Dari hasil penelusuran, diketahui Agus telah menjual kendaraan yang masih dalam masa angsuran tanpa seizin PT Mega Finance. Atas kejadian tersebut, laporan polisi kemudian dibuat di Polsek Rumbai Pesisir pada 23 Mei 2024.

Dalam klarifikasi, Agus sempat mengakui perbuatannya dan berjanji akan melunasi pinjaman. Namun, hingga Februari 2025, ia tidak pernah memberikan kabar dan justru hilang kontak. Belakangan, istrinya mengungkapkan bahwa Agus berada di Jakarta untuk mengurus pencairan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi tetap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Pada 28 April 2025, Agus diam-diam pulang ke Pekanbaru untuk mengurus penjualan rumah. Saat hendak kembali bepergian melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II, ia akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Atas tindakannya, Agus Gunawan S. Hut diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.***



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]