Setubuhi Anak Di Bawah Umur Gatot Barajamusti, di Vonis 9 Tahun Penjara
JAKARTA - Sidang putusan kasus asusila yang menyeret Gatot Brajamusti baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018). Oleh Majelis Hakim, Gatot dinyatakan bersalah atas tindakan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan," kata Hakim Ketua Majelis Irwan dalam sementara untuk Pasal yang dikenakan, Majelis Hakim menjerat Gatot dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang juga digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan. Namun pidana penjara yang dijatuhkan kepada Gatot jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan enam bulan," kata Hakim Ketua Majelis Irwan.
Sebelumnya, JPU menuntut Gatot Brajamusti dipidana 15 tahun penjara. Tuntutan itu mengacu pada bentuk pelanggaran pidana Gatot yang dianggap sudah memenuhi unsur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait penjatuhan vonis sembilan tahun penjara kepada Gatot Brajamusti, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, Gatot pernah dihukum dan sedang menjalani hukuman. Tindakan Gatot juga dinilai meresahkan masyarakat oleh Majelis Hakim.
Sementara untuk hal yang meringankan, Gatot dinilai menunjukkan iktikad baik dengan tetap memberikan uang nafkah pada Citra Tri Putri alias CTP, korban aksi kejahatan seksualnya. Selain itu, Gatot juga dinilai berlaku sopan selama persidangan serta sudah mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi vonis Majelis Hakim, Gatot Brajamusti memutuskan untuk pikir-pikir. Hakim Ketua Majelis Irwan pun langsung memberikan waktu tujuh hari bagi Gatot guna menentukan langkah hukum .Sumber okezone
Tulis Komentar