Pencegahan Karhutla, Riau Distribusikan Plang Larangan Beraktivitas di Lahan Bekas Kebakaran

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Pemerintah Provinsi Riau bersama aparat keamanan dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan pendistribusian plang peringatan larangan beraktivitas di areal bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan karhutla di wilayah Riau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, TNI-Polri.

Selain itu hadir juga pihak terkait dari Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan berbagai stakeholder lainnya seperti lembaga lingkungan hidup, perkebunan, dan badan penanggulangan bencana.

Pendistribusian plang dilakukan di halaman Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, yang sekaligus menjadi pusat apel bersama. 

Selain itu, plang juga dipasang di beberapa lokasi rawan karhutla di seluruh wilayah Riau.

Kegiatan pendistribusian plang berlangsung pada hari Rabu, (24/9/2025), dan merupakan tindak lanjut dari upaya pencegahan yang sudah dilakukan oleh Polda Riau.

Pendistribusian plang ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen kolektif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. 

"Dengan adanya plang tersebut, diharapkan masyarakat lebih waspada dan tidak menyalahgunakan lahan bekas kebakaran", ujar Gubernur Riau.

Selain itu, langkah ini mendukung target nasional dalam pengurangan emisi melalui program FOLU Net Sink 2030 yang bertujuan untuk mengurangi emisi karbon secara signifikan.

Kegiatan ini dilakukan melalui kerjasama antara berbagai elemen pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. 

Setiap pihak memiliki peran aktif dalam memastikan plang terpasang di lokasi strategis dan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan. 

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa "pencegahan lebih baik daripada penanggulangan", dan mengajak seluruh pihak untuk bekerja bersama menjaga bumi Lancang Kuning dari ancaman karhutla.

"Dengan keberadaan plang ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin tinggi dan penegakan hukum terkait kebakaran hutan dapat lebih maksimal", jelasnya.

( Ocu Ad )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]