Satgas PKH Ungkap 9 Perusahaan Rambah TNTN, Mayjen Dody: Akan Ada Sanksi Tegas

Riausindo, PEKANBARU, — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap praktik perambahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Sebanyak sembilan perusahaan besar disebut terlibat dalam penyalahgunaan izin yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di kawasan konservasi tersebut.

Komandan Satgas PKH, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa dari total luas kawasan TNTN mencapai 83.068 hektare, sekitar 65.939 hektare atau 79,38 persen telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

“Ada perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang seharusnya ditanami pohon keras, tetapi justru ditanami sawit. Perusahaan seperti ini akan kami berikan sanksi,” tegas Dody saat Rapat Koordinasi Percepatan Pemulihan Ekosistem TNTN di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Jumat (19/9/2025).

Adapun sembilan perusahaan yang disebut merambah kawasan TNTN yakni:
 

PT RAPP (estate Ukui dan Basarah) seluas 3.665,28 hektare

PT Arara Abadi distrik Nilo (569,72 ha)

PT Nusa Prima Manunggal (196,50 ha)

PT Nusa Wana Raya (7.205,06 ha)

PT Nusantara Sentosa Raya/PT Siak Raya Timber (4.182,28 ha)

PT Rimba Lazuardi (1.651,78 ha)

PT Rimba Peranap Indah (4.157,17 ha)

PT Wanangraha Bimalestari (313,48 ha).

Selain perusahaan, Satgas juga menemukan adanya aktivitas perambahan yang dilakukan oleh masyarakat. Hingga kini, lebih dari 7.150 hektare lahan TNTN tercatat mengalami deforestasi. Sebagian di antaranya sudah dikembalikan secara sukarela oleh kelompok tani maupun warga perorangan kepada negara.

Hasil verifikasi awal juga mencatat sekitar 5.700 hingga 7.000 kepala keluarga (KK) bermukim dan mengelola kebun di dalam kawasan TNTN.

“Subjek hukum persoalan ini ada di kawasan dengan konsesi seluas 81.980 hektare. Itu menjadi prioritas kami, baik menyangkut masyarakat maupun kebun yang mereka kelola. Pemerintah akan mencari lahan pengganti dan solusi terbaik,” jelas Dody.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menutup mata terhadap nasib masyarakat kecil yang bergantung pada kebun sawit skala terbatas.

“Petani sawit yang hanya memiliki dua sampai lima hektare tetap akan dilindungi. Negara hadir untuk memastikan mereka tetap bisa hidup,” tutupnya. *** SG



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]