Menang Praperadilan, Kuasa Hukum Muflihun Desak Polda Riau Kembalikan Aset yang Disita

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Tim kuasa hukum Muflihun menyatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.
Pernyataan ini disampaikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Muflihun terkait penyitaan dua asetnya.
Pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah Muflihun sebagai pihak pemohon, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Yusuf dan Weny Friaty. Sementara pihak termohon adalah Polda Riau yang sebelumnya melakukan penyitaan atas aset milik Muflihun.
Putusan praperadilan dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, (17/9). Keesokan harinya, Kamis 18 September 2025, tim kuasa hukum menyampaikan pernyataan resmi dalam konferensi pers yang digelar di salah satu kafe di Pekanbaru.
Proses hukum berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Sementara konferensi pers digelar di Pekanbaru.
Dua aset yang disengketakan masing-masing berada di Perumahan Sakuntala, Jalan Banda Aceh, Pekanbaru, dan satu unit apartemen di Batam.
Permasalahan bermula dari penyitaan dua aset milik Muflihun oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus SPPD fiktif.
Namun, berdasarkan putusan hakim, penyitaan tersebut dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum, karena tidak memenuhi ketentuan pasal 38 ayat 1 dan pasal 39 KUHAP serta prinsip due process of law.
Kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dianggap melanggar hukum.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa penyitaan tersebut batal demi hukum.
Ahmad Yusuf menegaskan, bukti-bukti yang mereka ajukan menunjukkan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak menyebabkan kerugian negara, dan menjadi korban kriminalisasi hukum.
Mereka juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk memulihkan hak dan kerugian Muflihun.
“Putusan hakim menegaskan bahwa penyitaan aset klien kami tidak sah. Ini adalah bukti bahwa hukum masih bisa ditegakkan.” Ahmad Yusuf, Kuasa Hukum Muflihun
( Ocu Ad )
Tulis Komentar