Korupsi GU-TU APBD 2024, Eks Pj Walikota Di Vonis 5,5 Tahun

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa akhirnya divonis selama 5 tahun 6 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 10 September 2025.

Majelis hakim Delta Tamtama SH MH, Jonson Parancis SH MH dan Adrian HB Hutagalung SH MH dalam amar putusannya menyatakan, Risnandar bersalah melanggar Pasal 12 huruf f Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Risnandar terbukti menerima suap pencairan dana Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah APBD/APBD-P Tahun Anggaran 2024 dengan total Rp3,8 miliar lebih.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Menghukum terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dengan perintah tetap ditahan," kata hakim.

Hakim juga menghukum terdakwa Risnandar untuk membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tidak hanya itu, hakim memberikan hukuman tambahan terhadap Risnandar untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3.814.395.000. Jika UP tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Atas vonis hakim itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Meyer Volmar Simanjuntak SH dkk, menyatakan pikir-pikir.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU menuntut Risnandar selama 6 tahun penjara.

Jaksa dalam dakwaan menyebutkan, Risnandar bersama-sama dengan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi (berkas terpisah-red) dan Pelaksana tugas (Plt) Kabag Umum Setdako Novin Karmila (berkas terpisah-red), meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum yaitu telah memotong dan menerima uang seluruhnya berjumlah Rp8.959.095.000.

JPU merincikan, Risnandar menerima sejumlah Rp2.912.395.000, Indra Pomi menerima Rp2.410.000.000, Novin Karmila menerima Rp2.036.700.000. Termasuk ajudan Risnandar yakni Nugroho Dwi Triputranto alias Untung sebesar Rp1.600.000.000.

 Modus yang dilakukan para terdakwa dalam memotong uang GU dan TU itu, seolah-olah kas umum hutang kepada mereka. Padahal diketahui bahwa pemotongan serta penerimaan uang tersebut bukan merupakan hutang.

Setiap akan dilakukan pencairan itu, terdakwa Novin memberitahukannya kepada Terdakwa Risnandar. Kemudian meminta Indra Pomi untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D.

 Selain itu, Terdakwa Risnandar dan Indra Pomi juga menyampaikan kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD untuk mendahulukan pencairan GU maupun TU tersebut.

Hal ini dikarenakan baik Terdakwa Risnandar, Indra Pomi sudah mengetahui bahwa setelah uang GU/TU tersebut cair, maka mereka akan menerima uang bagiannya masing-masing.

 Setelah uang GU atau TU tersebut dicairkan, kemudian Novin mengarahkan Darmanto selaku bendahara pengeluaran pembantu untuk memotong sebagian uang dan diserahkan kepadanya. Kemudian Novin menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa Risnandar, Indra Pomi, Nugroho, termasuk untuk bagiannya sendiri.

Selama menjabat sebagai Pj Wako Pekanbaru, terdakwa Risnandar telah menerima uang dari pemotongan GU dan TU dengan total Rp2.912.395.000. Dengan rincian, pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, terdakwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Novin sebesar Rp53.900.000.

 Lalu, pada Juli 2024 sebesar Rp500 juta, sekitar bulan Agustus 2024 sebesar Rp250 juta, pada September 2024 Rp650 juta.  Pada sekitar Oktober 2024 sebesar Rp300 juta, dan Bulan November 2024 Rp1 miliar.

 Hal yang sama juga dilakukan oleh terdakwa Indra Pomi, Novin dan Nugroho. Mereka menerima uang pemotongan GU dan TU dari APBD dan APBD-P Tahun 2024 itu secara berulang kali.*



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]