Dibalik Dendam, Uang, dan Nyawa: Polisi Ungkap Dalang Pembunuhan Ketua SPTI Kampar

BANGKINANG, (Riausindo.com) – Misteri kematian tragis Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, akhirnya terkuak.
Suryono alias Kentung, yang ditemukan tewas bersimbah darah di kantor koperasi SPTI, ternyata menjadi korban pembunuhan berencana yang melibatkan dendam lama, uang tunai, dan pengkhianatan orang dekat.
Setelah hampir tiga pekan penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu berhasil menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat dalam skenario keji tersebut.
Dua lainnya kini berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Alhamdulillah, pelaku berhasil kami tangkap berkat kerja keras tim gabungan dan jajaran Polsek Tapung Hulu," ungkap Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025), mewakili Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Tragedi berdarah ini terjadi pada Senin dini hari, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban sedang tidur di kantor koperasi SPTI.
Secara tiba-tiba, seorang pelaku berinisial TE (45) menyelinap masuk dan mengayunkan celurit ke paha kiri korban, menyebabkan pendarahan hebat. Dalam kurun waktu kurang dari dua jam, korban meregang nyawa karena kehabisan darah.
Berikut adalah peran para tersangka dalam eksekusi berdarah tersebut: JS (67) Aktor utama, berperan mencari pembunuh bayaran untuk melampiaskan dendam lama.
MA (40) penyandang dana, menyerahkan uang kepada JS sebagai bayaran untuk eksekutor, TE (45) Eksekutor, pelaku pembacokan yang akhirnya merenggut nyawa korban, SA (DPO) penghubung antara otak pelaku dan eksekutor, sekaligus memantau gerak-gerik korban, dan TI (DPO) bertugas sebagai joki motor saat eksekusi berlangsung.
"Pelaku TE kami tangkap di Sumatra Utara, sementara MA sebelumnya sudah diamankan di Polsek Tapung Hulu dalam kasus pengeroyokan," tambah AKP Gian.
Motif di balik pembunuhan ini bukan hanya satu, namun merupakan benang kusut dari berbagai kepentingan dan emosi yang tak terselesaikan, JS memendam dendam sejak 2021 karena posisi vendor bongkar muat pupuk di PTPN direbut korban.
MA merasa sakit hati karena dipecat dari jabatannya sebagai kepala unit dan tak mendapat pembagian keuntungan koperasi, dan TE, sang eksekutor, tergiur uang pembunuhan untuk membiayai persalinan istrinya yang sedang hamil tua.
Ketiga pelaku yang sudah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian).
"Kami akan kejar dua DPO lainnya sampai dapat. Tak ada kompromi untuk kasus ini. Semua yang terlibat akan kami tindak tegas, tanpa pandang bulu," tegas AKP Gian.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa hukum tetap bekerja dan tak bisa dibeli oleh dendam atau uang. Polres Kampar memastikan bahwa tak satu pun pelaku akan lolos dari jerat hukum.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar