Residivis Spesialis Masjid Dibekuk! Polisi Ungkap Jejak Kejahatan Pelaku

KAMPAR, (Riausindo.com) – Aksi kriminal di tempat suci kembali mengusik ketenangan warga. Seorang residivis kambuhan berinisial IQ (26), warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa, kembali harus berhadapan dengan hukum usai nekat mencuri di Masjid Nurasifah, Desa Koto Tibun, Kecamatan Kampar.
Ironisnya, pencurian dilakukan saat waktu Subuh, ketika jamaah tengah khusyuk beribadah.
Kapolsek Kampar, AKP Asdisyah Mursyid, yang mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, menegaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan kerja keras tim Reskrim Polsek Kampar.
“Begitu identitas pelaku terkonfirmasi, tim langsung melakukan penangkapan tanpa menunda waktu,” ujar AKP Asdisyah.
Kejadian bermula pada Sabtu (28/6/2025), saat korban berinisial YN (25) tengah melaksanakan salat Subuh berjamaah. Tanpa curiga, korban meletakkan tas berisi iPhone 11 dan uang tunai Rp10 juta di atas sajadah.
Di tengah ibadah, seorang pria misterius berpakaian gelap dan memakai topeng tiba-tiba menyambar tas korban dan melarikan diri.
Korban sempat berteriak meminta bantuan, namun pelaku menghilang dalam hitungan detik.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim bergerak cepat. Penelusuran dimulai dari pelacakan lokasi iPhone milik korban, yang terdeteksi berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.
Di lokasi itu, polisi menemukan seorang pria berinisial RO yang sedang menggunakan iPhone tersebut. Setelah dicocokkan dengan nomor IMEI, dipastikan bahwa ponsel itu milik korban.
“RO mengaku membeli handphone dari pelaku seharga Rp 2 juta,” jelas Kapolsek.
Berbekal informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran ke rumah pelaku di Desa Pulau Rambai. Akhirnya, pada Sabtu (6/9/2025), IQ berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan digelandang ke Polsek Kampar.
Yang mengejutkan, IQ ternyata bukan pelaku sembarangan. Ia adalah residivis “spesialis kejahatan berat” yang sudah berkali-kali keluar masuk penjara. Beberapa catatan kriminalnya mencakup:
Pencurian senjata api (2016), Pencurian dengan kekerasan (2018), Pencurian kendaraan bermotor (2021), dan Penganiayaan berat (2023).
Tak hanya itu, hasil tes urine pelaku juga menunjukkan bahwa ia positif menggunakan narkoba, yang makin memperkuat dugaan bahwa ia beraksi dalam kondisi tidak stabil.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi berharap penangkapan ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi pelaku kriminal lainnya.
“Kami akan terus hadir di tengah masyarakat, menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan,” tutup AKP Asdisyah.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar