PT Inecda Tegaskan Kepatuhan Hukum dalam Pengadaan Tanah Urug

Riausindo, INHU, Riau – 30 Agustus 2025 PT Inecda menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penggunaan tanah urug ilegal untuk kebutuhan material infrastruktur dan penunjang usaha perkebunan kelapa sawit.

Melalui pernyataannya, manajemen PT Inecda menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam kegiatan usaha perkebunan maupun dalam proses pengadaan material penunjang.

Rekanan Resmi dan Memiliki Izin

PT Inecda memastikan bahwa rekanan/kontraktor resmi yang telah melalui tahapan verifikasi sesuai SOP lelang Perusahaan, yaitu CV BBI, merupakan penyedia tanah urug yang sah. CV BBI telah mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor: 540/DESDM.04/0846, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

SIPB tersebut menjadi dasar legalitas kegiatan pengambilan material urug, sehingga seluruh aktivitas distribusi tanah urug yang dipasok kepada PT Inecda berada dalam koridor hukum.

Kepatuhan terhadap Regulasi

Manajemen PT Inecda menambahkan bahwa seluruh kegiatan perusahaan selalu berpedoman pada aturan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM.

Regulasi-regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin resmi berupa SIPB, yang dalam hal ini sudah dipenuhi oleh mitra PT Inecda, yakni CV BBI.

Luruskan Informasi Publik

Melalui klarifikasi ini, PT Inecda berharap agar masyarakat dan publik luas mendapatkan informasi yang benar, jelas, serta tidak terjadi kesalahpahaman terkait legalitas pengadaan material tanah urug.

> “Kami menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengadaan material dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rekanan kami memiliki izin resmi, sehingga tidak ada praktik ilegal dalam proses ini. Kami berkomitmen untuk selalu bekerja secara transparan, profesional, dan patuh hukum,” tegas perwakilan PT Inecda dalam keterangannya.

PT Inecda juga mengajak semua pihak untuk menyampaikan informasi secara berimbang, agar tidak menimbulkan persepsi keliru yang dapat merugikan banyak pihak.


Acong



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]