Proyek Pelabuhan Diduga Mangkrak, Tiga Tersangka Korupsi Resmi Diserahkan ke Jaksa

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Babak baru pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, mulai memasuki tahap krusial. Setelah berbulan-bulan penyidikan intensif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (27/8/2025).

Ketiga tersangka adalah Marimbun dan Handi Burhanudin dari pihak swasta, serta Ricki Nelson, seorang pejabat di Kementerian Perhubungan yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini dilakukan pelimpahan tahap II kepada tim JPU,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, dalam keterangan pers di Pekanbaru.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V yang dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2022–2023. Pekerjaan proyek ini dilaksanakan oleh konsorsium PT Berkat Tunggal Abadi – PT Canayya Berkat Abadi (KSO), dengan nilai kontrak awal sebesar Rp25,9 miliar.

Proyek tersebut sejatinya ditargetkan rampung dalam waktu 365 hari sejak 15 November 2022. Namun, dalam perjalanannya, proyek justru mengalami tiga kali addendum, termasuk penambahan anggaran menjadi Rp26,7 miliar dan perpanjangan masa kerja hingga Februari 2024. Alih-alih selesai, proyek kini terbengkalai alias mangkrak.

Yang lebih mengkhawatirkan, penyidik Kejati Riau menemukan indikasi kuat pengadaan barang fiktif dan pembayaran penuh terhadap material yang ternyata tidak pernah ada di lokasi. Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun mencatat kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, melalui Kasi Pidsus Muhammad Ulinnuha, menyatakan ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

“Selama masa penahanan, tim JPU yang merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti akan mempersiapkan administrasi pelimpahan ke pengadilan,” jelas Ulinnuha.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat besarnya anggaran negara yang terlibat dan pentingnya peran pelabuhan tersebut bagi aksesibilitas transportasi di Kepulauan Meranti. Publik kini menanti proses persidangan dan kejelasan hukum atas proyek yang terlanjur menjadi monumen ketidakberesan tata kelola anggaran ini.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]