LMR Pelalawan Desak Pemerintah Tindak Perusahaan Nakal, Usut Pajak Lahan Puluhan Tahun di Luar HGU

Riausindo, PELALAWAN – Ketua Laskar Melayu Riau (LMR) Kabupaten Pelalawan, Supriadi, angkat suara terkait dugaan pelanggaran serius oleh sejumlah perusahaan perkebunan di Riau. Ia menyoroti kasus kebun kemitraan yang dibangun di lahan diduga berada dalam kawasan hutan. Parahnya, masyarakat yang bermitra diminta membayar lahan tersebut secara kredit, padahal statusnya bermasalah

Di tengah kondisi itu, sebuah plang bertuliskan "PKH Masuk Kawasan HGU Perusahaan, Kembalikan Pajak Lahan yang Dikelola di Luar HGU Selama Puluhan Tahun" terpasang di sejumlah titik, menjadi simbol perlawanan rakyat terhadap praktik perusahaan-perusahaan nakal. Fakta di lapangan, sebagian lahan yang disita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) justru dikerjasamakan dalam pengelolaan KSO Agrinas.

Supriadi menegaskan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan yang selama puluhan tahun menggarap perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. 

“Mereka bukan hanya merampas ruang hidup rakyat, tapi juga menggelapkan pajak negara bertahun-tahun. Perusahaan yang mengelola lahan di luar HGU tanpa izin harus segera dihadapkan pada proses hukum, dan dipaksa membayar setiap rupiah pajak yang telah mereka telan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak tunduk pada penguasa mafia tanah. “Negara ini bukan milik para pengusaha rakus, tapi milik seluruh rakyat Indonesia! Hukum harus tajam ke atas, bukan hanya ke bawah,” seru Supriadi dengan nada lantang.

Rakyat kini menanti langkah nyata dari pemerintah pusat maupun daerah untuk memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan. “Jangan biarkan keserakahan menguasai tanah air yang seharusnya menjadi warisan untuk anak cucu bangsa,” pungkas Supriadi. ***SG



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]