Pembunuhan Terencana di Kebun Akasia: Polisi Tangkap 3 Pelaku, 1 Masih Pelajar

Riausindo, PELALAWAN – Misteri penemuan mayat pemuda tanpa identitas di kawasan kebun akasia, Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan akhirnya terkuak. Korban diketahui bernama Riski Adam (24), warga Desa  Lubuk Kembang Bunga  dusun Toro Jaya, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan, AKBP John Lois Leterada, dalam konferensi pers pada Jumat (1/8) siang, menjelaskan bahwa pembunuhan bermotif persoalan bisnis. Riski Adam dibunuh oleh rekan-rekannya sendiri akibat konflik dalam pembagian hasil jual beli sepeda motor.

“Motifnya adalah ketidaksesuaian pembagian keuntungan. Ada kekecewaan yang memicu para pelaku untuk merencanakan pembunuhan,” ujar Kapolres.

Rencana awal pelaku adalah meracuni korban. Namun karena tidak mendapatkan racun, mereka membawa korban ke lokasi kejadian dengan sepeda motor. Di tengah hutan akasia, para pelaku melancarkan aksinya dengan brutal.

Pelaku PY (18) mencekik korban, lalu MB (20) menikam korban dua kali di bagian leher. Saat korban tersungkur, MB kembali menghantam kepala korban menggunakan balok kayu hingga tewas di tempat.

“Setelah itu, jenazah korban dibuang di lokasi terpencil jauh dari permukiman warga untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolres.

Polres Pelalawan melalui tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat. Dalam waktu lima hari, ketiga pelaku berhasil diringkus di lokasi berbeda:

MB (20) ditangkap di Pangkalan Kerinci PY (18) ditangkap di rumahnya di Toro Jaya DF (19) diamankan di Pekanbaru, diketahui masih berstatus sebagai pelajar SMK

“Kami apresiasi kinerja tim Satreskrim yang sigap dan bekerja siang malam mengungkap kasus ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata, S.Tr.K, S.I.K.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda Verza milik korban, sepasang sandal, dan satu unit handphone

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya berat: 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

“Proses hukum akan kami kawal secara profesional agar keluarga korban mendapat keadilan,” pungkas Kasat Reskrim. *** SG
 



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]