Kapolda Riau Tegas: 46 Tersangka Karhutla Ditangkap, Penegakan Hukum Tak Pandang Bulu

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Dalam rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan, serta pemangku kebijakan di Balai Serindit, Rabu (23/7/2025).

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan komitmen penuh aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku pembakaran hutan, baik individu maupun korporasi.

"Tanah dan alam ini adalah kekayaan kita, termasuk lahan gambut. Jika tidak kita jaga, citra Riau akan tercoreng di mata nasional dan internasional," ujar Kapolda Herry.

Selama sepekan terakhir, penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan, dengan total 25 kasus karhutla dan 31 tersangka yang telah ditetapkan dari 12 kabupaten/kota di Riau. 

Hanya Kepulauan Meranti yang belum mencatatkan kasus aktif, namun pihaknya menyebut sedang bersiap karena potensi karhutla tetap ada.

Kapolda juga mengungkap bahwa sejak Januari 2025 hingga saat ini, telah terjadi 37 perkara karhutla dengan total 46 tersangka. 

Tidak hanya pelaku individu, namun korporasi pun menjadi sasaran hukum jika terbukti melakukan pembakaran.

"Siapa pun pelakunya, disengaja maupun tidak disengaja, tetap kami proses hukum. Bahkan yang sekadar buang puntung rokok sembarangan bisa jadi tersangka, apalagi di masa status darurat seperti sekarang. Jangan anggap enteng," tegasnya.

Kapolda menambahkan bahwa tindakan tegas ini dilakukan bersama jajaran Polda Riau, jajaran TNI, dan stakeholder terkait demi menjaga ekosistem dan martabat Riau sebagai wilayah strategis yang kaya akan sumber daya alam.

"Tidak ada toleransi untuk pembakar hutan. Ini peringatan bagi siapa pun. Jika terbukti, akan ditindak, termasuk korporasi. Ini darurat," pungkasnya.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]