Sidang Dugaan Korupsi Eks Pj Wali Kota Memanas,GMKPR Gelar Aksi didepan Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Suasana panas tak hanya terasa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (1/7/2025), saat sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dan sejumlah pejabat lainnya digelar. 

Di luar gedung pengadilan, puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kepemudaan Peduli Riau (GMKPR) menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan Pj Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru.

Massa membentangkan spanduk " Pak Hakim tolong ditanyakan kepada Bapak Zulhelmi Arifin Kenapa Belum Dibebas Tugaskan, padahal beliau jelas telah memberikan tas merk Bally kepada eks Pj Wali Kota Pekanbaru "

" Apakah Bapak Zulhelmi Arifin sudah memberikan gratifikasi baru kepada Wali Kota terpilih?

Selain itu masa juga membentang spanduk agar Hakim mempertanyakan kepada Zulhelmi Arifin " Dari mana beliau mendapatkan uang yang disetorkan kepada eks Pj Wali Kota Pekanbaru " APAKAH HASIL KORUPSI ATAU TIDAK "

ZA, yang saat ini menjabat sebagai Pj Sekda, disebut dalam persidangan telah memberikan uang tunai sebesar Rp 70 juta serta sebuah tas bermerek Bally senilai Rp8,5 juta kepada Risnandar Mahiwa, saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Pj Wali Kota (periode Juni–November 2024). Tak hanya itu, ZA juga diduga menyerahkan uang tunai sebesar Rp 5 juta kepada mantan Sekdako Indra Pomi Nasution pada Maret 2024.

Meski lima pejabat lain telah dinonaktifkan sejak 24 Mei 2025 karena terseret dalam kasus yang sama, ZA hingga kini masih menjabat dan belum tersentuh proses hukum maupun sanksi administratif, sebuah kondisi yang memicu kegeraman publik dan dinilai sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah dalam komitmennya memberantas korupsi.

Sementara itu, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi penting. Mereka adalah: Zulhelmi Arifin (Kadis Perindag & Pj Sekda), Zulfahmi Adrian (Kasatpol PP), Yuliarso (eks Kadishub), Yulianis (eks Kepala BPKAD), dan Martin Manulok (Kabid Sarpras Dinas Perkim).

Sorotan tajam muncul saat eks Kepala BPKAD Pekanbaru, Yulianis, bersaksi di hadapan Majelis Hakim. Ia mengaku tidak pernah menerima SK penonaktifan secara resmi dari jabatannya, meskipun dinyatakan nonaktif sejak 24 Mei 2025.

“Saya tahu saya dinonaktifkan dari staf dan pesan WhatsApp dari Pak Ami (ZA), lalu diminta bertemu untuk diberi tahu secara lisan. Tapi saya tidak pernah menerima SK fisik atau resmi,” ungkap Yulianis di ruang sidang saat dicecar pertanyaan oleh Hakim Anggota Adrian Hutagalung.

Fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang prosedur administrasi dan legalitas dalam pemberhentian pejabat, di tengah proses hukum yang seharusnya mengedepankan transparansi dan kepatuhan pada hukum.

Persidangan ini bukan sekadar ujian bagi individu yang duduk di kursi terdakwa, melainkan juga bagi institusi pemerintah daerah yang tengah diuji komitmennya terhadap integritas dan tata kelola bersih. Aksi massa dan fakta persidangan menunjukkan satu hal jelas: publik tidak lagi diam ketika hukum dipermainkan dan etika diabaikan.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]