Bawaslu Riau Ingatkan KPU Soal Akurasi Data Pemilih: Harus Koordinatif, Transparan, dan Terbuka

Pekanbaru,(Riausindo.com) 20 Juni 2025 – Menjelang pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau agar memastikan proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor 4/PM.00.01/K.RA/06/2025 dan merujuk pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan PDPB.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Riau menekankan enam poin penting yang menjadi sorotan pengawasan mereka:
1. Koordinasi Lintas Instansi
KPU diminta aktif melakukan koordinasi dengan Bawaslu, Dinas Dukcapil, TNI, Polri, serta instansi terkait lainnya, minimal setiap enam bulan sekali, guna memastikan keakuratan dan kelengkapan data pemilih.
2. Validasi dan Pemetaan Data
Penyusunan PDPB harus mencakup verifikasi elemen data serta pemetaan yang menyeluruh terhadap pemilih baru maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat.
3. Pemutakhiran Terintegrasi dan Partisipatif Data harus diperoleh dari berbagai sumber, termasuk hasil sinkronisasi lintas lembaga, laporan masyarakat, dan proses verifikasi lapangan. Data juga harus dikelompokkan hingga ke tingkat desa dan mencakup kelompok khusus seperti warga binaan, penghuni panti sosial, dan pemilih yang berpindah domisili.
4. Klasifikasi Pemilih yang Ketat
Pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti WNA, yang telah meninggal dunia, berstatus ganda, di bawah umur, atau kehilangan hak pilih, harus dihapus dari daftar. Sementara pemilih baru yang sah harus segera dimasukkan.
5. Pleno Terbuka dan Transparansi Publik
KPU diwajibkan menggelar rapat pleno terbuka secara berkala setidaknya setiap enam bulan di tingkat provinsi dan tiga bulan di kabupaten/kota. Hasilnya juga harus diumumkan melalui situs resmi dan media sosial KPU.
6. Tindak Lanjut Terhadap Masukan Masyarakat. Partisipasi masyarakat menjadi kunci. Oleh karena itu, setiap masukan dan tanggapan publik harus ditindaklanjuti secara serius dan ditetapkan dalam keputusan resmi.
Dengan imbauan ini, Bawaslu berharap KPU Provinsi Riau dapat menjalankan proses PDPB dengan penuh tanggung jawab, serta membuka ruang partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi di Bumi Lancang Kuning.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar