Polsek Singingi Grebek Tambang Emas Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Buron

KUANTAN SINGINGI,(Riausindo.com) — Aparat kepolisian dari Polsek Singingi, jajaran Polres Kuantan Singingi, Polda Riau, kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Kali ini, sebuah aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, berhasil digerebek, dan satu pelaku berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya kegiatan penambangan ilegal di bekas area PT. Marison.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (30/5/2025) pukul 13.00 WIB, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Erwin, S.Kom., M.H., beserta tim untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.30 WIB, tim berhasil menemukan satu unit mesin dompeng yang masih aktif beroperasi. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial T (33), warga Desa Logas Hilir. Dua pelaku lainnya kabur ke dalam semak-semak dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengakui bahwa kegiatan penambangan emas ini tidak memiliki izin resmi,” ungkap Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Singingi untuk proses hukum lebih lanjut, bersama sejumlah barang bukti yang turut diamankan di lokasi kejadian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 1 unit mesin dompeng merk Tianli, 3 buah karpet warna merah, 1 karpet warna hitam, 1 unit nozzle semprot, 1 buah ember, 2 buah selang tembak, 1 gulung gabang, 1 buah dulang, dan 1 buah congoran
Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah meminta keterangan dari dua warga sekitar yang diduga mengetahui aktivitas tersebut, masing-masing berinisial W dan HS.
Pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas AKP Linter.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk tidak ikut terlibat dalam aktivitas PETI dan turut serta menjaga keamanan lingkungan. Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas tambang ilegal yang makin marak di beberapa wilayah.
“Kami ajak masyarakat agar segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan atau penambangan ilegal di sekitar mereka. Bersama kita jaga Kuansing tetap aman dan lestari,” ujarnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus memburu dua pelaku lain yang berhasil melarikan diri. Operasi penegakan hukum terhadap praktik PETI akan terus digalakkan sebagai bentuk perlindungan terhadap sumber daya alam dan keselamatan lingkungan hidup di wilayah Singingi.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar