Sidang Korupsi, Indra Pomi Klarifikasi Perbaikan AC, Sebut Tak Miliki Rumah Pribadi di Kota

Pekanbaru,(Riausindo.com) – Persidangan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret tiga pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (20/5/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim Delta Tamtama ini menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk dimintai keterangan, antara lain Mario Adilah (Auditor Ahli Muda Inspektorat Pekanbaru), Sukardi Yasin (Kabid Anggaran BPKAD Pekanbaru), Zikrullah, dan Irwandi (Analis Kebijakan Ahli Muda Setdako Pekanbaru).
Ketiga terdakwa dalam kasus ini adalah Mahiwa Risnandar, Indra Pomi Nasution, dan Novin Karmila. Dalam agenda pemeriksaan saksi hari ini, Indra Pomi Nasution memberikan klarifikasi mengenai perbaikan AC yang dilakukan di rumah dinas yang ia tempati selama menjabat.
Dalam keterangannya, Indra Pomi membantah tudingan adanya penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan dana untuk keperluan pribadi. Ia menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Zikrullah, yang menyebutkan adanya komunikasi antara dirinya dengan ajudan Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru terkait perbaikan AC.
“Sejak saya menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, saya tidak memiliki rumah pribadi di Pekanbaru. Saya tinggal di rumah kontrakan. Setelah menjadi Sekda, Ibu Novin Karmila menyampaikan bahwa ada fasilitas rumah dinas. Dalam pemahaman kami, rumah tersebut dikontrakkan oleh pemerintah kota, dan otomatis segala bentuk pemeliharaan menjadi tanggung jawab pemerintah kota,” ujar Indra Pomi dalam sidang.
Ia juga menegaskan bahwa rumah yang ditempatinya bukan milik pribadi, melainkan rumah kontrakan resmi dari pemerintah kota. Oleh karena itu, segala bentuk perawatan, termasuk perbaikan AC, dilakukan sebagai bagian dari pemeliharaan fasilitas rumah dinas.
Selain itu, ia turut menanggapi keterangan saksi terkait Nota Permintaan Dana (NPD). Menurutnya, tanda tangan dalam dokumen tersebut merupakan milik Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang kala itu dijabat oleh Novin Karmila.
“Ketika Ibu Novin menjabat Plt, kami tidak pernah merasa menandatangani NPD itu. Justru saat KPA ditarik ke atas menjadi TPA, proses penandatanganan bukan lagi domain kami,” ungkapnya.
Sidang ini semakin memperlihatkan kompleksitas kasus yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dugaan penyalahgunaan fasilitas rumah dinas dan pengelolaan dana pemeliharaan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian kasus korupsi yang sedang bergulir.
Pengadilan akan melanjutkan sidang dalam waktu dekat untuk kembali mendengar keterangan saksi-saksi lainnya serta mendalami aliran dana dan prosedur administrasi yang menjadi titik krusial dalam kasus ini.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar