Viral Video TikTok Duga Hina Perempuan dan Kantor Bupati Pelalawan, Warga Geram Desak Proses Hukum

PELALAWAN,(Riausindo.com) - Sebuah video di aplikasi TikTok memicu kemarahan publik setelah menampilkan narasi tak senonoh yang diduga menghina perempuan Pangkalan Kerinci dan mencatut Kantor Bupati Pelalawan sebagai latar belakang.

Video yang diunggah oleh akun bernama Nauli Basa 3 itu langsung viral dan menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai konten tersebut bukan hanya merendahkan martabat perempuan Pelalawan, tetapi juga melecehkan simbol pemerintahan daerah.

Jumri Harmadi, salah satu pemuda Pelalawan, mengecam keras tindakan tersebut. "Ini bukan sekadar persoalan etika, tapi sudah masuk ranah kriminal. Membawa nama perempuan Pelalawan dan Kantor Bupati dalam narasi cabul adalah tindakan biadab. Kami mendesak Kapolres Pelalawan untuk segera menangkap pelaku," tegasnya, Ahad (18/5/2025).

Aktivis muda Pelalawan, Jho Kampe, juga melontarkan kritik tajam. Menurutnya, konten itu merupakan bentuk penghinaan sistematis terhadap perempuan dan pemerintah daerah. "Ini konten jahat, provokatif, dan menjijikkan. Harus diproses hukum. Ini bukan lelucon, tapi serangan terhadap marwah daerah kita," tegasnya.

Senada, pemuda lainnya, Hendra, menilai aksi pelaku sebagai upaya menciptakan sensasi murahan dengan membakar emosi publik. “Jika ini dibiarkan, besok-besok bisa muncul konten yang lebih provokatif. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” ujarnya.

Kemarahan masyarakat juga terlihat di berbagai grup percakapan WhatsApp, salah satunya "Pelalawan Updet". Puluhan anggota menyuarakan kemarahan dan mendesak pelaku segera dilaporkan serta diproses secara hukum.

"Kami minta aparat bertindak cepat. Konten ini sudah viral, nama baik Pelalawan sedang dipertaruhkan," tulis salah satu anggota dengan nada geram.

Ali To Ronta’e, warga lainnya, memperingatkan bahwa konten semacam itu bisa menyulut konflik sosial dan mempermalukan simbol pemerintahan.

Praktisi hukum Jufri SH menyatakan bahwa pihaknya sedang menyusun laporan resmi untuk dilaporkan ke Polres Pelalawan. Ia menyebut tindakan pelaku masuk kategori tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik sesuai UU ITE dan KUHP.

“Hukum harus menjadi panglima. Ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan bawa ke jalur hukum,” tegasnya.

Warga juga mendesak TikTok Indonesia untuk segera menghapus konten tersebut dan memblokir akun pelaku. Mereka berharap aparat penegak hukum bergerak cepat demi menjaga kondusivitas dan kehormatan daerah.*** 

(Mono)



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]