Terapkan Kawasan Bebas Asap Rokok, Bapenda Pekanbaru Ciptakan Suasana Ramah Lingkungan

PEKANBARU,(Riausindo.com) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menunjukkan komitmen kuat mendukung visi Walikota H. Agung Nugroho, SE., MM dalam menciptakan kota yang layak huni dan ramah lingkungan. 

Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area kantor, Jum'at (9/5/2025).

Penerapan ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 dan dituangkan melalui Surat Edaran tentang KTR, yang bertujuan menciptakan ruang publik yang bersih, sehat, dan melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok. 

Sebagai bentuk implementasi, Bapenda telah memasang banner dan stiker larangan merokok di sejumlah titik strategis yang kerap dikunjungi masyarakat.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Dr. Alek Kurniawan, M.Si, menyampaikan bahwa langkah ini bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, namun juga wujud kepedulian terhadap kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas.

“Kesehatan bukan hanya urusan pribadi, tapi tanggung jawab bersama. Lingkungan kantor yang bersih dan bebas asap rokok membuat pelayanan publik lebih nyaman dan humanis,” ujar Alek.

Lebih lanjut, suasana kantor yang asri dan bebas polusi udara diharapkan bisa mendorong kenyamanan pengunjung dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak. 

Ruang-ruang kantor juga dipercantik dengan tanaman hias, menjadikan suasana kerja lebih segar dan menyenangkan.

Sejak diberlakukannya surat edaran ini, Bapenda mencatat antusiasme pengunjung yang meningkat, baik dari sisi pelayanan maupun kepatuhan administrasi perpajakan.

Upaya ini menjadi bukti nyata sinergi antara kebijakan lingkungan dan pelayanan publik, serta langkah strategis dalam mendukung tercapainya visi pembangunan Kota Pekanbaru yang berkelanjutan.

( Ocu Ad  )



[Ikuti Terus RiauSindo Melalui Sosial Media]