Satresnarkoba Polres Kampar Gulung 6 Pelaku Narkoba di Gunung Sahilan

Kampar,(Riausindo.com) – Komitmen kuat Polres Kampar dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan. Jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam serangkaian penangkapan di tiga lokasi berbeda di Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Mihardi M melalui Kasat Narkoba AKP Era Maifo menyampaikan bahwa para pelaku yang diamankan terdiri dari lima pria dan satu wanita.
“Mereka terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Dusun III, Desa Gunung Mulya. Dua tersangka, BO (42) dan RO (36), diamankan dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram.
" Dari interogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama YU ", jelas nya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak ke lokasi kedua di areal perkebunan kelapa sawit di Dusun Banjar Jaya, Desa Gunung Mulya.
" Di sana, dua pelaku lainnya, YU (33) dan SA (26), ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 6,29 gram dan daun ganja kering 5,42 gram ", tambah Era.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga ke TKP ketiga di kawasan yang sama. Dua pelaku tambahan, ED (44) dan seorang wanita berinisial UL (24), ditangkap. Dari keduanya, petugas menyita sabu-sabu seberat 78,37 gram dan daun ganja kering 3,90 gram.
“Pelaku ED mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RI yang berada di Rantau Prapat, Sumatera Utara,” tambah AKP Era.
Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kampar beserta barang bukti. Hasil tes urine menunjukkan keenamnya positif mengandung zat Metamfetamin dan THC.
“Kami akan terus menindak tegas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda Kampar dari bahaya narkotika,” tutup AKP Era.
( Ocu Ad )
Tulis Komentar